Menjadi seorang guru sekaligus pendidik merupakan tugas yang mulia dan sering disebut dengan pahlawan tanpa tanda jasa. Walaupun tugas mulia yang melekat pada profesi seorang guru kadang kala tidak diimbangi dengan hak yang sepatutnya diperoleh oleh seorang guru. Seorang guru sudah selayaknya mendapatkan hak dari kewajiban yang sudah dilaksanakan ditempat tugas berupa gaji dan tunjangan tunjangan lainnya. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan tunjangan lainnya seorang guru yang bertugas dan mengabdikan diri didaerah sangat tertinggal sudah sepantasnya mendapatkan tunjangan khusus guru daerah 3T, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No.4 Thaun 2022 Tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Provinsi dan Kabupaten.
Tapi ironisnya peraturan terkait tunjangan khusus tersebut tidak dirasakan lagi oleh para guru di SMA Negeri 2 Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat  yang mengabdikan diri didaerah 3T. Pada tahun sebelumnya para guru disekolah tersebut memang sudah pernah mendapatkan tunjangan khusus guru di daerah 3T, karena memang secara data dan geografis SMA Negeri 2 Ketungau Tengah berada di kategori wilayah sangat tertinggal yaitu berada tepat di desa Wana Bakti kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat .
Perlu diketahui juga bahwa perjuangan para guru yang mengabdikan diri didaerah 3T yang sangat tertinggal sungguh sangat memprihatinkan, karena askes jalan menuju lokasi tersebut sangat parah, ditambah lagi jarak dari kota kabupaten sintang menuju sekolah tersebut hampir 7-8 jam perjalanan, hal lain yang menjadi permasalahan guru guru didaerah tersebut adalah kurang memadainya sarana listrik, sehingga mereka hanya menggunakan listrik dengan panel tenaga surya, selain itu didaerah tersebut para guru juga mengalami kesulitan dalam akses sinyal. untuk lebih lengkap simak vidio dibawahÂ
Namun walapun demikian sebenarnya para guru disekolah tersebut sudah semangat  dalam mengabdikan diri didaerah sangat tertinggal karena mereka memperoleh tunjangan khusus guru sebesar satu kali gaji pokok. Tapi sampai berita ini dimuat ternyata untuk TW 1 dan TW 2 terhitung dari bulan januari sampai juni tahun 2023 pada Semester genap Tahun Pelajaran 2022 / 2023 guru guru di SMA Negeri 2 Ketungau tengah belum mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan khusus daerah sangat tertinggal, hal ini juga dibuktikan dengan tidak keluarnya SK Tunjangan Khusus guru didalam Info GTK. Â
Didalam INFO GTK guru SMA Negeri 2 Ketungau tengah memang sudah terdapat keterangan bahwa sekolah tersebut memang berada dikategori wilayah sangat tertinggal, Namun apa daya harapan untuk mendapatkan tunjangan khusus tersebut sudah sirna seiring penderitaan guru guru yang berada diperbatasan negara tetangga malaysia.
Sebenarnya para guru didaerah tersebut sudah menghubungi pihak terkait di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat melalui whatsapp yang mengurusi bagian pengajuan tunjangan khusus guru tersebut, namun jawaban dari pihak  terkait  mengatakan bahwa SMA Negeri 2 Ketungau Tengah tidak bisa diusulkan sebagai penerima tunjangan khusus karena pagu anggaran tidak cukup.
Menurut guru guru SMA Negeri 2 Ketungau Tengah jawaban tersebut kurang tepat karena seharus mereka tetap diajukan saja sebagai penerima tunjangan khusus, masalah anggaran cukup atau tidak itu adalah kewajiban negara untuk menyiapkan anggaran khusus untuk para guru yang mengabdikan diri didaerah sangat tertinggal.
Dengan tidak diajukan dan tidak mendapat tunjangan khusus tersebut sangat membuat para guru putus asa untuk mengabdikan diri didaerah 3T. Karena sebenarnya para guru disekolah tersebut sudah lapang dada menerima kondisi yang ada karena mereka memperoleh penghargaan dari negara berupa tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok.
Untuk diketahui juga bahwa  jumlah guru di SMA Negeri 2 Ketungau Tengah yang tidak mendapatkan tunjangan khusus sebanyak 9 orang, yang terdiri dari 5 guru PNS, 1 guru PPPK, 2 guru kontrak daerah dan 1 guru honorer daerah.Â
Sampai berita ini diturunkan ternyata selain SMA Negeri 2 Ketungau Tengah ada juga beberapa sekolah yang tidak diajukan tunjangan khusus daerah sangat tertinggal  walaupun mereka juga berada didaerah dengan kategori sangat tertinggal. Beberapa sekolah tersebut adalah SMA Negeri 3 Ketungau Tengah, SMA Negeri 1 Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi.
Melalui pemberitaan ini harapan dari guru guru yang mengabdikan diri didaerah 3T atau daerah dengan kategori wilayah sangat tertinggal  bisa mendapatkan haknya kembali dan mereka juga  berharap agar pengajuan yang sebelumnya mereka tidak dapat bisa dikalkulasi atau dirapel oleh pihak terkait dalam hal ini negara, karena ini adalah hak mereka sebagai guru yang mengabdikan diri didaerah perbatasan. Para guru disekolah tersebut juga menuntut keadilan sesuai dengan sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, mengapa ini mereka sampaikan, karena ternyata tidak semua Sekolah tidak diajukan sebagai contoh SMK Negeri 1 Ketungau Hulu yang sebenarnya tidak jauh dari SMA Negeri 2 Ketungau Tengah bisa diajukan dan cair tunjangan khususnya
Kemudian melalui pemberitaan ini diharapkan ada solusi terkait masalah tunjangan khusus guru tersebut, mereka berharap masalah pengajuan dan pencairan tunjangan khusus ini bisa sampai ke Dirjen GTK, Menteri Pendidikan, Menteri Keuangan bahkan Presiden Republik Indonesia.
salah satu jiwa dari para guru daerah sangat tertinggalÂ
bantu share supaya guru bisa mendapatkan kembali haknyaÂ