Mohon tunggu...
Natalia Kristiani
Natalia Kristiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Prodi Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demoralisasi Pendidikan pada Perilaku Siswa SMA Pasca Sekolah Offline di Masa Pandemi Covid-19

1 November 2022   18:23 Diperbarui: 1 November 2022   18:30 1653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konten yang terkadang bukan hanya memberikan ekspresi dengan menari/joget, kadang disertai tulisan-tulisan yang terkadang sebagai statement pembenaran diri seperti "love language kita saat ini, menunjukkan bahwa hal tersebut yang tidak kita dapat di keluarga" dan menjadi pembenaran kepada kita atau hal-hal lain yang semakin membuat mereka merasa diri siswa menjadi insecure atau tidak percaya diri, atau sebaliknya membuat siswa juga menjadi bersikap procastinasion atau menunda-nunda pekerjaan akibat scroll TikTok.

Dalam jurnalnya (Rahmayani, Ramdhani and Lubis 2021) Media sosial sebagai media yang para penggunanya dapat berpartisipasi dengan mudah, membagikan sesuatu, menciptakan suatu isu dari konten yang dibuatnya.

Hal inilah yang membuat siswa-siswi semakin menunjukkan sikap candunya kepada media sosial, ditambah dengan algoritma yang sesuai dengan minat yang ditonton siswa membuat mereka tidak bisa lepas, sehingga hal tersebut pada akhirnya membuat siswa-siswi yang tadinya online dan belajar bisa sambil melihat media sosial terbawa ke sekolah ketika sudah offline, baik ketika di dalam kelas maupun di luar kelas.

Perlindungan Hukum untuk Guru dalam Mendisiplinkan Siswa

Sekolah offline menjadikan guru berusaha lebih giat dalam menerapkan moral dan juga mendisiplinkan siswanya, terkadang ada hal yang membuat guru sulit untuk mendisiplinkan para murid akibat adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik, namun disayangkan bahwa mendisiplinkan murid ketika melanggar tata tertib sekolah terkadang suka disalah artikan oleh para orang tua murid, dan membuat siswa berani untuk mengadu kepada orang tua (Sidik 2021, 70).

Perlindungan hukum kepada guru masih belum banyak didapatkan oleh guru-guru, terlebih ketika mendisipilinkan anak-anak yang terbilang nakal. Siswa akan merasa dirinya benar karena sudah dibela orang tua-nya ketika ia berbuat salah, sehingga ia tidak perlu menghormati guru yang sudah menegurnya untuk memperbaiki moralnya, dan bilang hal itu sebagai tindakan kekerasan secara verbal.

Salah satu studi kasus dalam jurnal (Sidik 2021, 70) bahwa ada kasus pencubitan yang dilakukan seorang guru kepada beberapa siswanya di SMP Raden Rahmat yang tidak menjalankan sholat Dhuha yang menjadi kebijakan di sekolah tersebut, dan salah satu orang tua nya mengadukan hal tersebut hingga membuat guru tersebut disidang. 

Sholat Dhuha tersebut menjadi fakta sosial sebagai cara bertindak, berpikir, dan berperasaan di luar individu dan mempunyai kekuatan memaksa yang mengendalikan, sehingga sholat dhuha tersebut sebagai fakta sosial yang harus dipatuhi di sekolah tersebut. Terlebih sholat dhuha sebagai salah satu penanaman nilai dan norma untuk membentuk moral yang baik kepada siswa.

Kesehatan Mental sebagai Dalih Siswa Paling Tersakiti

Media sosial dan lemahnya pendisiplinan untuk memberikan pendidikan moral kepada siswa akibat lemahnya hukum yang melindungi guru menjadikan hal tersebut sebagai pasangan yang sangat serasi, pasalnya ada beberapa siswa melakukan self diagnose bahwa dirinya depresi akibat tekanan dari guru membuat mereka tidak melakukan tanggung jawab dengan baik.

Tidak boleh dipungkiri bahwa memang mental illness itu benar adanya, namun ada beberapa konten-konten di media sosial yang membuat hal tersebut mempengaruhi siswa untuk melakukan self diagnose tanpa melihat tanggungjawabnya sebagai murid. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun