Mohon tunggu...
Natalia Kristiani
Natalia Kristiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Prodi Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Money

Memasuki Resesi, Ekonomi Tersendat dan Corona Meningkat

1 Juli 2021   11:13 Diperbarui: 1 Juli 2021   11:24 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor kantor adalah sektor yang menjadi salah satu persebaran covid meningkat, dengan ruangan tertutup dan ber-AC, sirkulasi udara yang tidak baik, membuat para pegawai kantoran banyak yang berjatuhan.

sebagai salah satu persebaran covid paling tinggi, sudah seharusnya kantor menerapkan protokol kesehatan, tetapi masih banyak kantor yang belum menjalankannya. Mulai dari kebijakan 50% pegawai yang masuk dan sekarang 25% yang hanya boleh WFO, masih banyak yang melanggar. Adapula pegawai kantor yang terkena covid -19 di PHK, serta ada pula pegawai kantor yang tidak sehat masih harus disuruh ke kantor, bahkan ketika izin sakit seperti 1-2 hari, ada beberapa kantor yang tidak membayar gajinya secara full.

Padahal, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003, pasal 39 ayat 2, butir B tentang ketenagakerjaan. Bahwa pengusaha, atau perusahaan wajib membayar pegawainya apabila

  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Dan disampaikan lagi secara rinci pada ayatnya yang ketiga, berbunyi demikian:
  • Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratur perseratus) dari upah;
  • Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
  • Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha.

Dengan demikian, sudah seharusnya para pegawai mendapatkan haknya ketika terkena covid. Bukan hanya menjadikan para pegawai seperti robot yang tidak mengenal sakit dan mengeksploitasi tenaganya. Disinilah peran perusahaan yang menerapkan CSR dalam kantornya, dengan adanya CSR yang baik, harusnya sudah tidak ada lagi pengeksploitasian tenaga kerja lagi.

. . . 

ISO (International Organization for Standardization) 26000, merupakan hal yang penting dalam melihat kasus seperti ini, serta dibutuhkan CSR dan juga HRD dalam menangani kasus pegawai yang tidak dibayar/di PHK akibat terkena Covid-19, CSR atau HRD seharusnya meyakinkan para petinggi dalam memberikan hak yang didapat oleh para pegawai kantor.

Kantor yang sudah menjalankan peraturan dengan baik, akan menambahkan value untuk para pelamar dan akan dipercaya oleh masyarakat untuk terus membeli produk-produk dari perusahaan tersebut.

. . .

Dari para pengalaman Great depression, resesi yang sekarang menimpa, pengalaman para pegawai yang di PHK, narasumber RD dan pedangang lainnya. Membuat kita sadar, bahwa perjalanan dalam menuju kehidupan normal bagaikan berjalan di dalam goa yang tidak ada ujungnya.

Keadaan seperti ini, kemungkinan akan semakin parah atau tidak, bergantung kepada pemerintah, para pengusaha yang memikirkan pegawainya, dan juga masyarakat.
. . .

Kita seharusnya takut, bahwa anak cucu kita, bisa jadi harus menelan pil pahit akibat dari keadaan serakah kita pada saat ini. Kita hanya meninggalkan hal yang buruk yaitu hutang yang membengkak dan kemampuan berpikir rusak akibat tidak berjalannya sekolah yang menstimulasi interaksi di sekolah. Keterpurakan akan sulit dibangkitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun