Mohon tunggu...
Nasywa QonitaTsabita
Nasywa QonitaTsabita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

S1 Akuntansi Universitas Mercu Buana. Jum'at 14:00-15:40 B-302, Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Apollo Prof. Dr, M.Si.Ak NIM : 43222010113

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

David Hume, dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   23:52 Diperbarui: 15 Desember 2023   14:35 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pejabat publik atau orang lain selain pejabat publik yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan suatu jabatan publik baik yang bersifat tetap maupun sementara, dengan sengaja menggelapkan uang, barang, atau surat berharga yang dimilikinya berdasarkan jabatannya, atau mencuri atau menggelapkan uang, barang, atau surat berharga dari orang lain atau oleh orang lain. Melakukan tindakan tersebut akan bermanfaat jika Anda mengizinkannya.

Pemerasan

memberikan sesuatu kepada, membayar atau menerima potongan dari, atau melakukan sesuatu untuk diri sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan melawan hukum bagi diri sendiri atau orang lain atau dengan menyalahgunakan kekuasaan; Pejabat publik atau negara yang melakukan penegakan.

Perbuatan Curang

Ketika membangun suatu bangunan, penjual bahan bangunan, dll. melakukan tindakan penipuan yang dapat membahayakan keselamatan orang, harta benda, atau keselamatan negara selama pengiriman bahan bangunan dan berada dalam situasi berbahaya.

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pejabat dan penyelenggara negara dapat secara sadar berpartisipasi, secara langsung atau tidak langsung, dalam penyelesaian kontrak, pengadaan dan sewa, dan dipercayakan dengan  seluruh atau sebagian tugas untuk mengelola dan memantau pelaksanaan tindakan tersebut.

Gratifikasi

Gratifikasi yang diberikan kepada pejabat publik atau pegawai negeri dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan tidak sesuai dengan kewajiban profesionalnya. Bentuk-bentuk korupsi di masyarakat:

  • Pelanggaran lalu lintas.
  • Suap menyuap untuk mempermudah urusan dan lain sebagainya.
  • Peraturan yang dibuat-buat untuk menghalalkan segala cara.
  • Memberikan tps kepada aparan pelayanan public.
  • Kebiasaan terlambat dalam melaksanakan tugas dan lainnya.

Mencegah korupsi di Indonesia sangat penting dalam upaya menjamin tata kelola pemerintahan yang baik dan adil. Pemerintah dan otoritas terkait melakukan berbagai inisiatif untuk memberantas dan mencegah korupsi.

Beberapa aspek yang terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah:

  • Otoritas Pemberantasan Korupsi: Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang bertugas memberantas dan mencegah korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menyelidiki, mengadili, mengadili, dan mencegah tindak pidana korupsi. Namun perlu diketahui bahwa perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2019 mengakibatkan perubahan struktur dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga menimbulkan perdebatan.
  • Peraturan dan Kebijakan: Pemerintah Indonesia terus mengembangkan peraturan dan kebijakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Langkah-langkah ini mencakup regulasi di bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan dan administrasi publik.
  • Transparansi dan e-Government: Upaya-upaya  dilakukan untuk meningkatkan transparansi melalui penggunaan teknologi informasi dan sistem e-Government. Hal ini termasuk penggunaan platform online untuk mengakses informasi publik, memfasilitasi pelaporan pengaduan, dan meningkatkan akuntabilitas.
  • Edukasi dan sosialisasi: Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya korupsi dan pentingnya integritas dilakukan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk sekolah dan institusi pendidikan tinggi.
  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam pemantauan dan pelaporan kejadian korupsi. Selain itu, inisiatif seperti perlindungan pelapor telah diperkenalkan untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang yang mengetahui atau mengetahui praktik korupsi untuk melaporkannya tanpa  takut akan pembalasan.
  • Audit dan Pengawasan: Audit dan pengawasan internal dan eksternal terhadap instansi pemerintah, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun