Pada kenyataannya, semua bentuk pemerintahan/badan pemerintahan mempunyai risiko korupsi. Korupsi sendiri bervariasi tingkat keparahannya, mulai dari  bentuk  pengaruh dan patronase yang paling ringan, memberi atau menerima bantuan, hingga korupsi yang terformalisasi dan berat.
Dari segi hukum, pengertian korupsi diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi digolongkan menjadi 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ini memberikan informasi rinci mengenai perbuatan apa saja yang dapat diancam hukuman pidana sebagai korupsi.
Ada dua faktor utama penyebab terjadinya korupsi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Lalu apa penyebab  kedua faktorÂ
Faktor internal merupakan salah satu faktor penyebab korupsi yang timbul dari ego individu.
Keserakahan atau kerakusan adalah  sifat manusia yang selalu membuat kita merasa kehilangan apa yang sudah kita miliki, yang juga bisa digambarkan sebagai kurangnya rasa syukur. Orang yang tamak dan tamak mempunyai keinginan untuk menambah kekayaan dan harta bendanya dengan  melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti korupsi.
Memang benar masyarakat yang tidak memiliki nilai moral yang kuat  mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi. Salah satu penyebab korupsi ini adalah pilar kemandirian dalam kehidupan seseorang. Jika Anda tidak memiliki moral yang kuat atau tidak konsisten, Anda akan mudah terkena pengaruh luar.
Faktor eksternal penyebab terjadinya korupsi kemungkinan besar dipengaruhi oleh pengaruh dari luar, antara lain dari berbagai aspek seperti:
Penyebab korupsi dalam hal ini adalah nilai-nilai  masyarakat yang mendorong terjadinya korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa merekalah yang paling dirugikan atau menjadi korban utama korupsi. Selain itu, masyarakat juga kurang sadar bahwa dirinya terlibat korupsi. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi akan menjamin pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kesadaran dalam menangani korupsi.
Aspek ekonomi mirip dengan perilaku konsumen dan memiliki faktor internal. Perbedaannya adalah fokus di sini adalah pada pendapatan dan bukan pada sifat pengeluaran seseorang. Jika pendapatan  tidak mencukupi, beberapa orang mungkin melakukan korupsi.
Di tingkat politik, korupsi dapat timbul dari keuntungan politik atau perolehan dan retensi kekuasaan. Secara umum, dalam bidang politik, korupsi dapat terjadi secara terus menerus dari satu orang ke orang lainnya.
DAMPAK KORUPSI TERHADAP SUATU NEGARA