Mohon tunggu...
Ruli Nasrullah
Ruli Nasrullah Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Freelancer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Kumuh di Desa Kalibuntu, Kabupaten Probolinggo

19 Maret 2023   16:54 Diperbarui: 20 Maret 2023   08:05 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam tulisan ini, kita akan membahas strategi dan tantangan yang terkait dengan penanganan kumuh di Desa Kalibuntu, Kabupaten Probolinggo, yang secara khusus berfokus pada pelaksanaan program peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk memulai, kami akan memberikan gambaran umum tentang konsep kumuh dan implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Selanjutnya, kita akan mengkaji secara spesifik kasus Desa Kalibuntu di Kabupaten Probolinggo dan bagaimana dampaknya terhadap kondisi kumuh, khususnya dalam hal kesehatan, pendidikan, dan pembangunan ekonomi. Akhirnya, kami akan mengeksplorasi berbagai inisiatif dan solusi yang telah diusulkan dan diimplementasikan untuk mengatasi penanganan kumuh di bidang ini, sambil juga mempertimbangkan potensi hambatan dan keterbatasan yang dapat menghambat keberhasilan mereka. Untuk mencapai pemahaman yang komprehensif, sangat penting bagi kita untuk terlebih dahulu menetapkan definisi dan konteks yang jelas untuk istilah kumuh, yang mengacu pada kondisi kehidupan yang miskin dan tidak sehat di daerah perkotaan yang padat penduduk. Pengertian Kumuh: Mendefinisikan Masalah dan Implikasinya Memahami Kumuh dengan melibatkan pengakuan bahwa itu mencakup berbagai faktor seperti perumahan yang tidak memadai, akses terbatas ke layanan dasar, dan kurangnya fasilitas sanitasi yang layak. Di Indonesia, istilah kumuh biasa digunakan untuk menggambarkan permukiman kumuh atau daerah lain yang ditandai dengan kondisi kehidupan di bawah standar.

Kondisi ini memiliki dampak besar pada kehidupan penduduk, karena sering menyebabkan peningkatan risiko kesehatan, kesempatan pendidikan yang terbatas, dan pertumbuhan ekonomi yang terhambat. Misalnya, penyebaran penyakit menular lebih banyak terjadi di daerah kumuh karena sanitasi yang buruk dan akses yang terbatas ke sumber air bersih. Selain itu, anak-anak yang hidup dalam kondisi ini sering berjuang untuk mengakses pendidikan berkualitas, karena sekolah mungkin penuh sesak atau kekurangan sumber daya, yang dapat melanggengkan siklus kemiskinan dan membatasi peluang masa depan untuk mobilitas sosial.

Selain itu, kondisi kumuh dapat menghambat pembangunan ekonomi dengan mengecilkan investasi dan mempromosikan pasar tenaga kerja informal, yang menawarkan jaminan kerja terbatas dan perlindungan sosial bagi pekerja. Dalam hal ini, mengatasi masalah kondisi kumuh tidak hanya masalah peningkatan standar hidup bagi masyarakat yang terkena dampak tetapi juga merupakan langkah penting untuk mempromosikan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara keseluruhan di wilayah perkotaan di Indonesia.

Respon dan Solusi Kebijakan perlu mengkaji berbagai strategi dan inisiatif yang telah dilakukan baik oleh instansi pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat dalam upaya memperbaiki kondisi kehidupan dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di bidang-bidang ini. Selama bertahun-tahun, berbagai respons kebijakan telah diterapkan untuk mengatasi kondisi kumuh di Indonesia. Salah satu pendekatan yang paling menonjol adalah Program KOTAKU atau program Kota Tanpa Kumuh, yang diharapkan dengan adanya program tersebut  dapat meningkatkan layanan dasar, infrastruktur, dan kualitas perumahan di daerah kumuh perkotaan.

Inisiatif penting lainnya adalah pendekatan Sanitasi Lingkungan Perkotaan yang Dipimpin Masyarakat (Relawan Sanitasi), yang diperkenalkan untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, implementasi, dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi di lingkungan mereka. Komponen kunci dari pendekatan ini adalah penekanannya pada pengambilan keputusan partisipatif, yang berusaha memberdayakan penduduk dan memastikan bahwa kebutuhan dan preferensi mereka. diperhitungkan ketika merancang dan menerapkan intervensi sanitasi.

Namun, terlepas dari respons dan inisiatif kebijakan tersebut, tantangan tetap ada dalam mengatasi kondisi kumuh di Indonesia. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya dana dan sumber daya berkelanjutan yang didedikasikan untuk mengatasi kondisi kumuh.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya ruang lingkup intervensi dan ketidakmampuan untuk menerapkan solusi berkelanjutan secara efektif. Tantangan lainnya adalah penolakan dari beberapa warga yang enggan berpartisipasi dalam inisiatif berbasis masyarakat karena ketidakpercayaan terhadap lembaga pemerintah, hambatan budaya, atau kurangnya kesadaran dan pendidikan tentang manfaat dari program-program ini. Selain itu, kurangnya koordinasi dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam intervensi kondisi kumuh juga menghambat kemajuan. Terlepas dari tantangan ini, mengatasi kondisi kumuh di Indonesia khususnya di Desa Kalibuntu Kabupaten Probolinggo ini tetap menjadi prioritas penting untuk pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Sebagai kesimpulan, pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo  dan berbagai pemangku kepentingan telah menerapkan beberapa pendekatan untuk mengatasi kondisi kumuh di Desa Kalibuntu ini, salah satunya melalui program KOTAKU di desa Kalibuntu pada tahun 2019 dan mengusulkan kegiatan penanganan kumuh di tahun 2024 melalui dana DAK Integrasi yang bersumber dana APBN. Dengan harapan  pendanaan dan sumber daya yang berkelanjutan, peningkatan partisipasi dan kesadaran masyarakat, dan koordinasi yang lebih baik di antara para pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan keberhasilan intervensi ini dan mencapai target yang diinginkan Bersama yaitu Desa Kalibuntu yang bebas dari Kawasan Kumuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun