SEBATIK- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk, Sebatik, telah rampung pada tahun  2022, namun sampai saat ini PLBN tersebut masih belum beroperasi lantaran masih belum adanya kesepakatan antar kedua negara yakni Indonesia dengan Malaysia. Kendati demikian upaya-upaya komunikasi antar kedua belah pihak masih terus di lakukan. sebagai mana di sampaikan oleh Plt. Kepala PLBN Sei Nyamuk, Sebatik. Hariman Latuconsina. Dikutip dari RRI. pos lintas batas negara  ini akan menjadi pintu gerbang ekonomi perbatasan Indonesia dengan Malaysia, guna memperkuat kedaulatan NKRI di mata negara tetangga.Â
namun, tidak hanya momen peresmian dan pengoperasiannya yang di tunggu akan tetapi menuntasan pembayaran atas ganti rugi lahan juga sampai saat masih belum selesai.
Pembayaran Ganti Rugi Lahan PLBN
Sejak rampungnya pembangunan PLBN, pembayaran ganti rugi atas lahan pembangunan PLBN masih belum tuntas.Â
meski pembayaran ganti rugi atas lahan milik warga yang menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur PLBN telah di lakukan secara bertahap sejak 2020.
Di ketahui bahwa pembayaran atas lahan yang masih belum selesai itu adalah milik H. Agus Maulana, berdasarkan surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) yang dimilikinya. Nilai lahan yang belum terbayarkan tersebut sebesar Rp 4.757.915.232 atau lebih dari Rp 4,7 miliar.Â
meski SPPT yang dimiliki oleh H.Agus sempat pernah di gugat oleh saudarinya yakni AN di Pengadilan Negeri Nunukan (PN), dan selama proses pengunggatan yang dilakukan oleh AN, AN sempat memenangkan gugatannya itu di meja Pengadilan Negeri Nunukan. Namun tidak berhenti sampai disitu, H.Agus yang meyakini bahwa itu adalah haknya pun melakukan uji banding atau sikap banding di pengadilan tinggi (PT) Kaltara pada 23 juni 2023. Hingga akhirnya PT kaltara mengabulkan permohonan banding tersebut dan membatalkan putusan PN Nunukan pada 15 maret 2023.
Namun, AN kembali mengajukan banding di PT kaltara dengan kasasi di Mahkamah Agung (MA), akan tetapi permohonan banding itu di tolak oleh MA, sehingga sengketa lahan ini kembali di menangkan oleh H Agus.
BPN dinilai Lambat Menindaklanjuti Hasil Putusan Tersebut
Setelah melalui proses yang panjang dalam memenangkan sengketa lahan, pihak H. Agus langsung menindak lanjuti  hasil putusan MA tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun BPN dinilai sangat lambat dalam melakukan pelayanannya. Hal ini membuat pihak H. Agus merasa kecewa, karena prosesnya yang seakan-akan mengulur-ulur waktu dan sudah memakan waktu 2 pekan setelah putusan MA itu di terbitkan.
"Hasil putusan kasasi sudah kita sampaikan dan antar ke kantor BPN Nunukan. Itu sudah lebih dari dua pekan putusan masuk BPN, tapi belum ada respon dan jawaban dari BPN" ucapnya di koran kaltara (06/07/2024).
Tidak hanya sekali, pihaknya juga telah beberapa kali di janji untuk bertemu langsung dengan kepala BPN namun hingga sampai saat ini pertemuan itu belum terealisasikan, selalu di batalkan dengan alasan bahwa kepala BPN sedang sakit.
Alasan lain yang di sampaikan oleh pejabat BPN adalah bahwa BPN belum menyelesaikan draft pencairan, tetapi hal ini membuat pihak H Agus merasa bingung, karena menurut pengalaman pertama prosesi pencairan dilahan yang lain tidak menggunakan draft sebagaimana yang dimaksud oleh pihak BPN.
"Saya kurang tahu apa yang ditunggu oleh BPN Nunukan. Alasan pejabatnya disana katanya mau dibuatkan draftnya dulu. Tapi saya binggung, pencairan pertama di lahan yang lain tidak ada itu draf," sambungnya.
Pihak H.Agus sudah cukup pasrah mengikuti proses persidangan sebagaimana mestinya. Namun, kali ini pihaknya sangat kecewa atas sikap BPN yang sangat dinilai lambat dalam memberikan pelayanan.
Menurutnya apa yang di perjuangkan juga bukan hak orang lain, melainkan haknya sendiri.
"Ini hak dan uang saya sendiri yang saya perjuangkan. Ini hasil tanah saya yang dibeli oleh pemerintah dari ganti rugi itu. Kenapa diperlambat. Kan, hanya satu surat saja yang dibutuhkan untuk dibawa ke PN sebagai syarat pencairan," keluhnya.
pihaknya pun tidak segan untuk mengambil langkah lebih jauh, jika BPN belum juga memberikan respon terkait pengajuan tersebut, pihaknya mengaku akan mengambil langkah dengan melaporkan langsung ke Kementrian ATR.Â
Apalagi pihaknya merasa seringkali di "ping-pong" selama proses pengurusannya di BPN. Vivi selaku anaknya H. Agus mengakui bahwa dia sudah 5 kali bolak balik ke kantor BPN dan responnya tetap nihil.
"Kedatangan saya yang pertama, kedua, ketiga dan keempat, saya hanya bertemu stafnya dan dijanjikan akan dihubungi kembali saat kepala BPN sudah masuk ke kantor," ujar Vivi di koran kaltara.
Dan sampai saat ini Kepala BPN selalu tak kunjung bisa di temui dengan alasan sakit.Â
"Tentu saya akan bawa ini di pusat kalau memang di daerah ini tidak ada tindak lanjutnya," imbuhnya.
Respon Kepala BPN
Mengutip dari Koran kaltara, respon Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, Jhon Palapa terkait putusan itu, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). "Kalau batas waktunya, tidak ada ya. Tapi kita upayakan secepatnya sudah ada jawaban. Karena, kita juga sedang lakukan kordinasi dengan kantor wilayah".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H