"Tentu saya akan bawa ini di pusat kalau memang di daerah ini tidak ada tindak lanjutnya," imbuhnya.
Respon Kepala BPN
Mengutip dari Koran kaltara, respon Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, Jhon Palapa terkait putusan itu, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). "Kalau batas waktunya, tidak ada ya. Tapi kita upayakan secepatnya sudah ada jawaban. Karena, kita juga sedang lakukan kordinasi dengan kantor wilayah".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H