Gambar ilustrasi gelap (dok.pribadi)
Jatuh cinta antara dua insan manusia merupakan sifat asli dari manusia. Karena Jatuh cinta adalah sifat manusiawi yang ada dalam diri setiap manusia. Sehingga jatuh cinta adalah sifat alami dari manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya sifat alami tidak melanggar tatanan kearifan lokal yang di anut oleh manusia itu sendiri.
Jatuh cinta antara satu manusia dengan manusia lain atau antara  perempuan dan laki-laki yang seharusnya dijalin dengan hubungan pernikahan yang sah sekarang berbalik menjadi berpacaran. Padahal, mereka  yang berpacaran sudah melanggar tatanan kehidupan manusia yang benar.
      Mereka yang pacaran beralasan ingin mengenal satu sama lain. Namun, walaupun mereka beralasan ingin mengenal lebih dalam lagi, akan tetapi perbuatan pacaran tetap tidak di benarkan dalam tatanan kearifan lokal Masyarakat Aceh khususnya Meulaboh. Karena Masyarakat Meulaboh adalah masyarakat yang melaksanakan hukum Islam.
Berpacaran menjadi fenomena pada akhir Abad ke Sembilan belas. Tahun 2000-an fenomena pacaran berlanjut dan seakan sudah menjadi hal wajib bagi remaja atau ABG yang sedang jatuh cinta untuk berpacaran. Namun, walaupun berpacaran merupakan masa indah merajut asmara akan tetapi berpacaran bertentangan dengan kearifan hukum di Aceh khususnya Meulaboh.
Mereka yang melakukan berpacaran biasanya pergi ke tempat-tempat sepi. Karena alasan mereka mencari tempat sepi  untuk bisa berbuat leluasa dan  tidak diketahui oleh banyak orang. Padahal, tempat sepi merupakan tempat berbahaya antara lelaki dan perempuan sebab rentan perbuatan maksiat.
Tempat sepi tempat yang gelap dan jauh dari jangkauan masyarakat umum. Karena jauh dari jangkauan masyarakat umum sehingga tempat sepi luput dari pantauan. Contoh tempat sepi adalah semak-semak, gedung tua. Namun seiring berjalanya waktu kafe juga tempat sepi bagi orang berpacaran. Padahal, kafe biasanya tidak sepi.
Restaurant atau kafe dalam bahasa kerennya menjadi tempat primadona bagi orang-orang yang sedang berpacaran. Karena kafe adalah salah satu tempat yang romantis untuk berpacaran. Dijadikan Kafe sebagai tempat yang romantis bagi sebagian orang bukan  tanpa sebab. Namun, karena kafe cenderung memberikan suasana yang sesuai dengan kondisi perasaan orang yang sedang berpacaran dan  biasa diiringi juga dengan lagu-lagu yang romantis.
Seiring berjalannya waktu kafe sebagai tempat yang romantis bagi dua insan manusia yang ingin menjalin asmara beralih fungsi menjadi tempat mesum atau tempat mencurigakan. Kafe menjadi tempat mesum karena kafenya gelap dan sangat sunyi. Sebab seharusnya kafe mempunyai lampu kelap-kelip yang indah tapi nyatanya berubah menjadi tempat gelap.
Kafe menjadi tempat mesum atau tempat yang mencurigakan sebab kafe tidak di pasangi lampu dan juga tidak ada alunan musis yang romantis. Karena kafe di Meulaboh  yang  notebenenya  sebagai salah satu Kota yang menerapkan Syariah Islam di Indonesia tidak mempunyai Lampu  atau gelap. Di kafe hanya di sediakan Jamboe, semacam tempat berdua yang di buat terpisah-pisah.
Jamboe yang ada tidak di pasang lampu. Sehingga siapa pun yang melihat di daerah yang di katakan kawasan kafe pasti heran karena banyak  kendaraan roda dua dan roda  empat terparkir di depan kafe tapi yang terlihat hanya pelayan kafe yang sedang bekerja. Anehnya lagi kafe menyediakan banyak jenis makanan. Pertanyaannya bagaimana orang yang di kafe makan sedangkan lampu tidak ada?. Aneh…!
Kafe yang tidak mempunyai lampu menjadi primadona bagi orang-orang sedang berpacaran. Karena kegelapan menjadi primadona bagi orang-orang pacaran yang ingin menciptakan abad kegelapan. sebab awal mulanya abad kegelapan akibat dari perbuatan pacaran yang sangat dilarang oleh agama Islam sebagai Agama Orang Meulaboh khususnya.
Abad kegelapan bukan berarti tidak ada lampu, mobil, internet dan lainnya. Namun, abad kegelapan di sini dilihat dari sisi moral. Karena moral dari sebuah Bangsa dilihat dari perbuatan mereka. Perbuatan mereka salah satunya pacaran adalan perbuatan yang tidak bermoral dan bukan kearifan lokal asli orang Meulaboh. Sebab perbuatan pacaran sendiri impor dari budaya Eropa.
Meulaboh merupakan salah satu Ibukota Kabupatendi Provinsi Aceh. Daerah Meulaboh disebut juga sebagai Bumi Teuku Umar. Karena pahlawan Nasional Teuku Umar Johan Pahlawan meninggalnya di Meulaboh. Meulaboh mulai dikenal saat terjadi Gempa Tsunami pada akhir 2004.
Meulaboh sebagai salah satu kota yang melaksanakan hukum Islam seharusnya tidak ada tempat gelap atau sepi yang bisa digunakan oleh orang yang berpacaran. Sebab berdua ditempat sepi sangat dilarang dalam Agama Islam dan hukumnya Haram. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang ibukotanya Meulaboh mencegah perbuatan mungkar di kota Meulaboh. Karena perbuatan mungkar tidak akan bisa dibendung tanpa turun tangan kepala daerah.
Kafe salah satu tempat sepi di tepi pantai Kota Meulaboh dan sudah meresahkan masyarakat. Karena kafe tidak menyalakan lampu dan semuanya gelap sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kecurigaannya kenapa kafe bisa gelap atau kenapa pihak berwenang tidak menertibkan kafe yang gelap-gelap…?
Dengan undang-undang Hukum Syariah Islam  di Aceh maka Aceh selain ada Satpol PP juga mempunyai POL-WH ( Polisi Wilayatul Hisbah). Tugas dari Pol-WH untuk melaksanakan hukum Islam khususnya  amar makruf nahi munkar (menyerukan yang baik mencegah yang munkar).
Pol-WH mempunyai wewenang untuk menangkap setiap masyarakat Aceh yang melanggar hukum Islam.  Pacaran adalah  salah satu pelanggaran dalam hukm Islam. Karena pacaran membawa perbuatan munkar. Perbuatan munkar dilarang dalam Agama Islam. Dan perbuatan munkar juga harus di tindak oleh Pol-WH.
Namun apa yang diharapkan tidak terjadi di lapangan. Tempat sepi seperti kafe semakin merajalela dan semakin kritis. Semakin kritis karena jauh dari pengawasan Pol-WH. Jangankan di awasi di patroli juga tidak.
Untuk menghilangkan kafe sepi dan fenomena pacaran di kalangan Remaja ada tiga unsur penting yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Orangtua. Tiga unsur penting ini harus lebih cepat bertindak terhadap moral generasi muda sebagai pelanjut estafet Bangsa dan Negara. Sebab jika tiga unsur penting tidak bekerja maka generasi Bangsa akan hancur moranya.
Peran pemerintah yang dilakukan untuk membendung kafe sepi adalah dengan membuat peraturan daerah. Peraturan daerah dapat dibuat dengan cara pemerintah mendengar pendapat dari kepala Desa dan Camat setempat. Karena jika pemrintah tidak mendengar pendapat kepala Desa maka biasanya peraturan dibuat timpang jauh dari yang diharapkan.
Selain pemerintah dapat membuat peraturan daerah. Pemerintah juga dapat mengawasi dengan ketat dan menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar syariah Islam. Karena dengan pengawasan ketat maka kafe yang tidak mempunyai lampu harus segera membeli lampu dan memastikan kafenya terang benderang.
Pihak pemerintah dapat menutup kafe yang melanggar Syariah Islam. Karena dengan ditutup maka pihak kafe akan jera da mulai memperbaiki setiap kesalahan yang mereka buat. Sehingga kafe akan lebih Islami, transparan dan yang penting lebih berkah.
Untuk mencegah pacaran pemerintah dapat membuat aturan jam malam. Jam malam dapat  dibatasi bagi anak perempuan. Contoh daerah yang sudah menerapkan jam malam bagi perempuan di Aceh adalah Kota Banda Aceh. kota Banda Aceh menerapkan aturan batas jam malam bagi perempuan yaitu jam sebelas malam.
Dengan diberlakukanya jam malam maka diharapkan kegiatan tercela saat malam hari dapat di kurangi. Karena sudah jadi rahasia umum kalau malam hari banyak perbuatan tercela bisa dilakukan salah satunya seperti pacaran. jika diberlakukan jam malam bagi perempuan maka kota Meulaboh akan diberkahi Allah dan jauh dari musibah.
Jam sebelas malam merupakan batas bagi perempuan yang ada di kota Banda Aceh untuk bekerja. Hukum batasan berlaku yang kepada mereka yang tidak pergi bersama mahram (seseorang dengan saudaranya atau dengan suaminya). Dan peraturan jam sebelas malam tidak berlaku bagi mereka yang pergi bersama saudara atau suami  mereka.
Selain permerintah yang berperan, masyarakat juga unsur yang paling penting untuk membendung fenomena pacaran dan kafe gelap.  Karena peran masyarakat yang mengawasi pihak kafe dan orang pacaran di lingkungan  sangat bermanfaat atau efektif. Efektif karena masyarakat selalu ada untuk mengawasi setiap kegiatan kafe dan perbuatan pacaran.
Peran orangtua sebagai unsur ketiga yang penting yaitu selalu mengawasi anak mereka dari perbuatan pacaran. Dan menasehati akibat bahaya dari perbuatan pacaran. Karena  bagaimanapun anak merupakan aset Bangsa dan Negara sehingga harus dijaga dengan baik.
Jika ketiga unsur Pemerintah, masyarakat, dan orangtua dapat bersatu secara efektif maka kota Meulaboh akan jauh dari maksiat. Â Oleh karena itu, Kafe di kota Meulaboh bukan fisiknya saja di perbaiki namun perbuatan yang melanggar tatanan kearifan lokal masyarakat Meulaboh yang juga harus dilarang.
Dengan adanya kafe gelap di Meulaboh tidak berarti kota Meulaboh membolehkan kegiatan yang dilarang dalam agama Islam di Kota Meulaboh. Oleh karena itu tidak ada Unsur menjelekkan kota Meulaboh. Namun, sudah seharusnya pemerintah yang berwenang di Meulaboh jujur mengaku kelalaian. Karena dengan mengakui kelalaian akan lebih mudah memperbaiki kesalahan yang sudah dilakukan.
Dengan dihilangkan kafe gelap dan perbuatan pacaran maka kota Meulaboh akan menjadi kota bebas dari perbuatan yang terlarang. Karena kafe gelap dan perbuatan pacaran dua hal yang sangat dilarang dalam agama Islam maka dua kegiatan itu harus dijauhkan dari kehidupan Masyarakat Aceh khususnya Meulaboh. Sekian !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H