Mohon tunggu...
Nasrul
Nasrul Mohon Tunggu... Guru - nasrul2025@gmail.com

Pengajar sains namun senang menulis tentang dunia pendidikan, bola dan politik, hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Kafe Gelap dan Fenomena Pacaran yang Tak Diinginkan di Meulaboh

3 Juni 2016   21:48 Diperbarui: 3 Juni 2016   22:03 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pihak pemerintah dapat menutup kafe yang melanggar Syariah Islam. Karena dengan ditutup maka pihak kafe akan jera da mulai memperbaiki setiap kesalahan yang mereka buat. Sehingga kafe akan lebih Islami, transparan dan yang penting lebih berkah.

Untuk mencegah pacaran pemerintah dapat membuat aturan jam malam. Jam malam dapat  dibatasi bagi anak perempuan. Contoh daerah yang sudah menerapkan jam malam bagi perempuan di Aceh adalah Kota Banda Aceh. kota Banda Aceh menerapkan aturan batas jam malam bagi perempuan yaitu jam sebelas malam.

Dengan diberlakukanya jam malam maka diharapkan kegiatan tercela saat malam hari dapat di kurangi. Karena sudah jadi rahasia umum kalau malam hari banyak perbuatan tercela bisa dilakukan salah satunya seperti pacaran. jika diberlakukan jam malam bagi perempuan maka kota Meulaboh akan diberkahi Allah dan jauh dari musibah.

Jam sebelas malam merupakan batas bagi perempuan yang ada di kota Banda Aceh untuk bekerja. Hukum batasan berlaku yang kepada mereka yang tidak pergi bersama mahram (seseorang dengan saudaranya atau dengan suaminya). Dan peraturan jam sebelas malam tidak berlaku bagi mereka yang pergi bersama saudara atau suami  mereka.

Selain permerintah yang berperan, masyarakat juga unsur yang paling penting untuk membendung fenomena pacaran dan kafe gelap.  Karena peran masyarakat yang mengawasi pihak kafe dan orang pacaran di lingkungan  sangat bermanfaat atau efektif. Efektif karena masyarakat selalu ada untuk mengawasi setiap kegiatan kafe dan perbuatan pacaran.

Peran orangtua sebagai unsur ketiga yang penting yaitu selalu mengawasi anak mereka dari perbuatan pacaran. Dan menasehati akibat bahaya dari perbuatan pacaran. Karena  bagaimanapun anak merupakan aset Bangsa dan Negara sehingga harus dijaga dengan baik.

Jika ketiga unsur Pemerintah, masyarakat, dan orangtua dapat bersatu secara efektif maka kota Meulaboh akan jauh dari maksiat.  Oleh karena itu, Kafe di kota Meulaboh bukan fisiknya saja di perbaiki namun perbuatan yang melanggar tatanan kearifan lokal masyarakat Meulaboh yang juga harus dilarang.

Dengan adanya kafe gelap di Meulaboh tidak berarti kota Meulaboh membolehkan kegiatan yang dilarang dalam agama Islam di Kota Meulaboh. Oleh karena itu tidak ada Unsur menjelekkan kota Meulaboh. Namun, sudah seharusnya pemerintah yang berwenang di Meulaboh jujur mengaku kelalaian. Karena dengan mengakui kelalaian akan lebih mudah memperbaiki kesalahan yang sudah dilakukan.

Dengan dihilangkan kafe gelap dan perbuatan pacaran maka kota Meulaboh akan menjadi kota bebas dari perbuatan yang terlarang. Karena kafe gelap dan perbuatan pacaran dua hal yang sangat dilarang dalam agama Islam maka dua kegiatan itu harus dijauhkan dari kehidupan Masyarakat Aceh khususnya Meulaboh. Sekian !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun