Mohon tunggu...
Nasrul
Nasrul Mohon Tunggu... Guru - nasrul2025@gmail.com

Pengajar sains namun senang menulis tentang dunia pendidikan, bola dan politik, hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Kafe Gelap dan Fenomena Pacaran yang Tak Diinginkan di Meulaboh

3 Juni 2016   21:48 Diperbarui: 3 Juni 2016   22:03 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kafe yang tidak mempunyai lampu menjadi primadona bagi orang-orang sedang berpacaran. Karena kegelapan menjadi primadona bagi orang-orang pacaran yang ingin menciptakan abad kegelapan. sebab awal mulanya abad kegelapan akibat dari perbuatan pacaran yang sangat dilarang oleh agama Islam sebagai Agama Orang Meulaboh khususnya.

Abad kegelapan bukan berarti tidak ada lampu, mobil, internet dan lainnya. Namun, abad kegelapan di sini dilihat dari sisi moral. Karena moral dari sebuah Bangsa dilihat dari perbuatan mereka. Perbuatan mereka salah satunya pacaran adalan perbuatan yang tidak bermoral dan bukan kearifan lokal asli orang Meulaboh. Sebab perbuatan pacaran sendiri impor dari budaya Eropa.

Meulaboh merupakan salah satu Ibukota Kabupatendi Provinsi Aceh. Daerah Meulaboh disebut juga sebagai Bumi Teuku Umar. Karena pahlawan Nasional Teuku Umar Johan Pahlawan meninggalnya di Meulaboh. Meulaboh mulai dikenal saat terjadi Gempa Tsunami pada akhir 2004.

Meulaboh sebagai salah satu kota yang melaksanakan hukum Islam seharusnya tidak ada tempat gelap atau sepi yang bisa digunakan oleh orang yang berpacaran. Sebab berdua ditempat sepi sangat dilarang dalam Agama Islam dan hukumnya Haram. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang ibukotanya Meulaboh mencegah perbuatan mungkar di kota Meulaboh. Karena perbuatan mungkar tidak akan bisa dibendung tanpa turun tangan kepala daerah.

Kafe salah satu tempat sepi di tepi pantai Kota Meulaboh dan sudah meresahkan masyarakat. Karena kafe tidak menyalakan lampu dan semuanya gelap sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kecurigaannya kenapa kafe bisa gelap atau kenapa pihak berwenang tidak menertibkan kafe yang gelap-gelap…?

Dengan undang-undang Hukum Syariah Islam  di Aceh maka Aceh selain ada Satpol PP juga mempunyai POL-WH ( Polisi Wilayatul Hisbah). Tugas dari Pol-WH untuk melaksanakan hukum Islam khususnya  amar makruf nahi munkar (menyerukan yang baik mencegah yang munkar).

Pol-WH mempunyai wewenang untuk menangkap setiap masyarakat Aceh yang melanggar hukum Islam.  Pacaran adalah  salah satu pelanggaran dalam hukm Islam. Karena pacaran membawa perbuatan munkar. Perbuatan munkar dilarang dalam Agama Islam. Dan perbuatan munkar juga harus di tindak oleh Pol-WH.

Namun apa yang diharapkan tidak terjadi di lapangan. Tempat sepi seperti kafe semakin merajalela dan semakin kritis. Semakin kritis karena jauh dari pengawasan Pol-WH. Jangankan di awasi di patroli juga tidak.

Untuk menghilangkan kafe sepi dan fenomena pacaran di kalangan Remaja ada tiga unsur penting yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Orangtua. Tiga unsur penting ini harus lebih cepat bertindak terhadap moral generasi muda sebagai pelanjut estafet Bangsa dan Negara. Sebab jika tiga unsur penting tidak bekerja maka generasi Bangsa akan hancur moranya.

Peran pemerintah yang dilakukan untuk membendung kafe sepi adalah dengan membuat peraturan daerah. Peraturan daerah dapat dibuat dengan cara pemerintah mendengar pendapat dari kepala Desa dan Camat setempat. Karena jika pemrintah tidak mendengar pendapat kepala Desa maka biasanya peraturan dibuat timpang jauh dari yang diharapkan.

Selain pemerintah dapat membuat peraturan daerah. Pemerintah juga dapat mengawasi dengan ketat dan menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar syariah Islam. Karena dengan pengawasan ketat maka kafe yang tidak mempunyai lampu harus segera membeli lampu dan memastikan kafenya terang benderang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun