Dengan kata lain, telah terjadi ketidakadilan yang berlapis yang dialami oleh masyarakat yakni karena mereka tidak mendapatkan haknya (lapangan pekerjaan) sebagai warga negara di satu sisi dan ketidakadilan lain yang dia alami sebagai manusia (dianggap pemalas) di lain sisi.
Ketiga, gagalnya negara memanfaatkan populasi. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia adalah potensi pasar yang menggiurkan bagi industri judi.
Populasi menjadi daya tarik bandar judi karena selain membutuhkan jumlah nilai yang dipertaruhkan, judi sebagaimana bisnis membutuhkan strategi branding supaya menarik konsumen dan berekspansi semakin luas. Besarnya populasi penduduk sebuah negara menjadi faktor penting industrialisasi judi.
Indonesia yang berpenduduk tidak kurang 275 juta ditambah dengan faktor-faktor lain yang melemahkannya menjadi pasar potensial permainan judi. Bandar judi akan mentarget Indonesia sebagai prioritas ekspansi bisnis judi online.
Fakta menunjukkan berbagai platform judi online yang disinyalir berasal dari bandar judi luar negeri banyak beroperasi di sini, seperti situs judi William Hill asal Inggris dan Bet365 merupakan situs yang hit-nya tertinggi di Indonesia. Demikian halnya berbagai situs judi slot dari negara lain marak beroperasi di negeri ini.
Berdasarkan uraian faktor-faktor tersebut di atas sudah saatnya bangsa ini mampu merenungi solusi komprehensif dan radikal pemberantasan judi, sejak dari perubahan cara pandang kekuasaan yang mengagap masnyarakat hanya komuditas politik, pemanfaatan populasi, dan peningkatan literasi.
Jika tidak segera dilakukan bangsa ini akan terjebak dalam perjudian hidup yang permanen.
Tulisan ini merupakan pendalaman lebih lanjut dari ngobrol ringan bersama teman-teman Yayasan Java Lewun di Semarang dan perna dimuat di kumparan, lihat di sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H