Bagaimana jika tidak niat?
Tidaklah di tolak seandainya ada yang bersedekah, memberikan wakaf, memandikan mayat, menghilangkan najis, meninggalkan zina karena semua itu di nilai sah walau tanpa niat hanya saja tidak mendapatkan pahala. Kecuali jika itu semua dilakukan dengan niat.
Maka tidak akan mendapatkan pahala membersihkan najis kecuali berniat mengikuti perintah agama, tidak akan mendapatkan pahala meninggalkan zina kecuali berniat bahwa meninggalkannya itu karena mengikuti perintah agama.
Demikian juga seperti: membaca Al-qur'an, adzan, atau dzikir, maka tidak membutuhkan niat untuk menyatakannya (karena tidaklah itu dikerjakan) kecuali karena tujuan mendapatkan pahala yang sempurna.
Lafadz النيات adalah bentuk jama' dari lafadz نية
Niat secara bahasa adalah menyengaja. Sedangkan ma'na secara syara' adalah: Menyengaja sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya, karena jika tidak bersamaan maka namanya azam.
Menurut Imam Al-Jurjani: kalimat ( انما الاعمال بالنيات) mengandung arti al-hasyr (pembatasan) yaitu pembatasan mubtada' di dalam khobar. (Kata innama berfungsi sebagai pembatasan. Kata "al'amalu" sebagai mubtadza jadi di sini perbuatan di batasi oleh khobar yang berupa lafadz binniyati, yaitu penetapan hukum amal yang dibatasi dengan niat. Dan hal ini sama kuatnya dengan perkataan "tidaklah dihitung sebuah amalan itu kecuali dengan niat" dan menafikkan hukum selainnya).
Lafadz niat disini dengan memakai jama' padahal ia adalah isim masdar, itu karena tujuan yang berbeda-beda, karena isim masdar itu tidak bisa di buat jama' kecuali karena pertimbangan yang berbeda, di sini semua amal menjadi perbandingan padahal setiap amal mempunyai satu niat, niat dibuat jama' mempertimbangkan perubahahan amal setiap orang, dan tujuan setiap orang yang berniat.
( وانما لكل )
Lafadz لكل adalah nama yang digunakan untuk dua faedah, pertama:
استغراق افراد المنكر