Mohon tunggu...
Nasir
Nasir Mohon Tunggu... Mahasiswa - karyawan swasta

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Panduan Praktis Memisahkan dana Pribadi Dan Bisnis Dalam Bisnis Syariah

23 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 23 Desember 2024   20:00 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat menggunakan dana, pastikan pengeluaran bisnis tidak digunakan untuk keperluan pribadi, begitu pula sebaliknya.

dana Pribadi Dan Bisnis Dalam Bisnis Syariah
dana Pribadi Dan Bisnis Dalam Bisnis Syariah
Misalnya, jika Anda ingin membeli perlengkapan pribadi, gunakan dana dari rekening pribadi, bukan rekening bisnis.

6. Lakukan Evaluasi Keuangan Secara Berkala

Luangkan waktu setiap bulan untuk mengevaluasi kondisi keuangan bisnis dan memastikan tidak ada kesalahan atau campur aduk dana. Dengan evaluasi rutin, Anda juga dapat memahami apakah usaha berjalan sesuai dengan target keuangan yang telah ditetapkan.

7. Manfaatkan Jasa Konsultan Keuangan atau Akuntan

Jika usaha Anda sudah berkembang, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan keuangan atau akuntan. Mereka dapat membantu Anda memastikan pemisahan dana berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah.

8. Tetapkan Kebijakan Keuangan yang Disiplin

Disiplin adalah kunci dalam memisahkan dana pribadi dan bisnis. Pastikan Anda dan tim yang terlibat dalam pengelolaan keuangan bisnis memahami pentingnya kebijakan ini dan berkomitmen untuk menjalankannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun