Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standar Ganda Dalam Penanganan Konflik Satwa di Aceh

3 Desember 2023   12:33 Diperbarui: 3 Desember 2023   12:55 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Police line Gajah mati di kampung Karang Ampar, Aceh Tengah, Aceh (dok. pribadi)

Kemudian, ketika dilakukan penggiringan oleh BKSDA dengan menggunakan gajah jinak dari CRU terdekat, masalah baru kembali terjadi. Penggiringan menggunakan gajah jinak dibatasi oleh waktu. Jadi, meskipun penggiringan belum selesai, gajah jinak harus dibawa pulang ke CRU.

Kekecewaan masyarakat terus bertambah. Tidak heran kemudian, warga kampung Negeri Antara, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah, menahan truk dan gajah jinak pada saat mau dibawa pulang ke CRU Peusangan.

Kondisi seperti inilah yang membuat sebagian masyarakat "buta mata" melakukan perbuatan melanggar hukum.

Pernah terjadi di salah satu desa di Kabupaten Aceh Selatan, harimau memakan ternak warga. Yang mana kambing tersebut disiapkan untuk khanduri aqiqah esok hari. Pada malamnya, kambing di makan oleh harimau. Satu hari kemudian, ditemukan seekor harimau mati yang diduga keracunan. Padahal, keberadaan harimau sumatera dalam wilayah perkampungan jauh hari telah dilaporkan ke BKSDA, namun tidak ada penanganan. Namun ketika harimau mati, BKSDA bersama tim langsung turun kelapangan.

Standar ganda dalam penanganan konflik satwa liar dilindungi harus segera dihentikan. BKSDA harus menerapkan SOP penanganan secara adil. Sebagai solusi jangka pendek; masyarakat harus dilatih dan diberikan pemahaman yang cukup terkait cara penggiringan. BKSDA harus menyediakan call center pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat dan mendapatkan respon cepat ketika laporan dikirimkan. BKSDA harus menyediakan alat sosialisasi dan rambu-rambu di semua wilayah yang memiliki konflik. BKSDA harus menyediakan skema kompensasi atas kerugian yang dialami oleh masyarakat, baik bagi korban jiwa maupun korban harta benda.

Karena jika terus bertahan dengan kondisi seperti hari ini, tentunya BKSDA harus menjadi pihak yang pertama dimintai pertanggungjawaban atas konflik yang terjadi.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun