Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Butuh Jalan Baru Pemulihan Ekonomi Aceh

24 November 2023   14:21 Diperbarui: 29 November 2023   09:17 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemandangan Masjid Baiturrahman Banda Aceh, Selasa (29/11/2022).(KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)

Tepatnya pada 15 Agustus 2023 Aceh mencapai puncak usia Damai 18 tahun sejak penandatanganan Perjanjian Damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Firlandia. 

Paska damai, organisasi GAM kemudian berganti nama menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Perumpamaan usia manusia, damai Aceh mulai memasuki ke fase remaja beranjak ke fase dewasa.

Jika dilihat sejarah dan tujuan dari pembentukan GAM yaitu untuk memerdekaan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berbagai alasan yang melatarbelakanginya. 

Akibat dari konflik tersebut, telah menjatuhkan korban hampir 15.000 jiwa. Salah satu faktor yang melatarbelakangi konflik akibat ketimpangan dan ketidakadilan dalam distribusi dan pengelolaan sumber daya alam di Aceh oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

Perihal tersebut masuk dalam (poin 1.3) kesepakatan Perjanjian Damai Perjanjian Damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia. Yang mana kemudian diatur kembali dalam Bab XXII Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam fase damai Aceh, banyak dinamika politik, ekonomi, dan sosial budaya terjadi di Aceh. Termasuk tatanan pengelolaan lingkungan hidup yang terdampak dari berbagai kebijakan politik dan pengelolaan sumber daya alam penting untuk didiskusikan dalam fase damai tersebut. Sehingga tercapai pembangunan Aceh berkelanjutan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan.

Kondisi Aceh saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh masih bertahan sebagai provinsi termiskin di Sumatera, dan berada diperingkat ke 6 provinsi termiskin secara nasional. Jumlah penduduk miskin di Aceh meningkat dari 806,82 ribu menjadi 818,47 ribu orang. Persentase penduduk miskin di Aceh mengalami kenaikan dari 14,64 persen pada Maret 2022 menjadi 14,75 persen pada September 2022.

Di sisi lain, Aceh merupakan daerah yang kaya sumber daya alam dan memiliki keanekaragaman hayati yang memiliki nilai tinggi dan penting bagi kehidupan masyarakat Aceh dan dunia. 

Provinsi Aceh memiliki kawasan hutan dan konservasi seluas 3,5 juta hektar atau sekitar 62% dari total luas daratan provinsi Aceh, yang mana 2,6 juta hektar diantaranya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan Kawasan Strategis Nasional dan sebagai paru -- paru dunia. 

Sektor pertanian dan perkebunan mencapai luas 1,1 juta hektar, 385 ribu hektar diantaranya merupakan perkebunan besar dibawah kendali 127 perusahaan yang didominasi komoditas kelapa sawit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun