Mohon tunggu...
Irfan Tamwifi
Irfan Tamwifi Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

Bagikan Yang Kau Tahu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejanggalan Kasus "Agus Buntung"

3 Desember 2024   00:31 Diperbarui: 3 Desember 2024   00:59 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat jelas tuduhan ini sangat membingungkan, mengingat perkosaan dan pelecehan identik dengan tindak pemaksaan oleh seseorang yang lebih berdaya atas orang yang tidak berdaya. Sementara itu kondisi Agus tidak memungkinkannya melakukan pemaksaan. Kronologi yang dituturkan Agus dengan begitu lancar sama sekali tidak memperlihatkan adanya unsur pemaksaan, kalaupun benar terjadi hubungan terlarang sudah pasti melibatkan pihak wanita yang membantu Agus melepas dan memakai pakaiannya serta terjadinya hubungan intim.

Bila itu yang terjadi berarti yang tejadi bukanlah perkosaan oleh Agus, melainkan oleh sang Mahasiswi. Setidaknya, peristiwa itu dapat dikategorikan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Masalahnya, bagaimana bisa seorang mahasiswi melakukan itu semua dengan seorang lelaki disabilitas?

Kalaupun semua itu terjadi akibat rayuan gombal Agus, perempuan seperti apa yang begitu mudahnya luluh sampai membiarkan lelaki penyandang disabilitas yang baru dikenal memperdaya dirinya? Mungkinkan tuduhan terhadap Agus dikaitkan dengan gendam, hipnotis, mistis atau hal-hal tidak masuk akal lainnya?

Penutup

Banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini, bukan hanya karena Agus seorang disabilitas yang dituduh melakukan memperkosa atau melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita normal, melainkan rangkaian atau kronologi peristiwanya sendiri penuh dengan hal-hal janggal. Tampaknya kejanggalan-kejanggalan ini terjadi karena masih banyak misteri yang belum terungkap dari kasus ini.

Sampai saat ini belum ada satu pihakpun yang mampu memberikan penjelasan yang masuk akal atas kasus ini. Tinggal bagaimana “drama” di pengadilan akan mampu mengungkap kasus ini agar menjadi terang-benderang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun