Kebutuhan pasar perbankan yang menuntut dipenuhinya aturan yang disandarkan pada keyakinan keagamaan, membuat dunia perbankan menyediakan produk jasa keuangan syariah.
Perbankan syariah pada dasarnya hanya upaya mengubah atau menghilangkan istilah bunga menjadi bagi hasil, berikut berbagai istilah teknis yang menyertainya.Â
Pada kenyataannya, tetap saja tidak ada hutang yang gratis, termasuk di perbankan syari'ah. Digantikannya istilah bunga dengan bagi hasil tetap saja menjadikan nasabah bertanggung jawab untuk membayar lebih dari nilai pinjamannya.
Bedanya, perbankan konvensional lebih bersifat pragmatis dalam menetapkan margin keuntungan, sementara perbankan syari'ah secara normatif menekankan aspek kerja sama. Dalam praktiknya, kesepakatan bagi hasil antara bank syari'ah dan konvensional tidak jauh berbeda. Bahkan karena perhitungan ekonomi, nasabah debitur lebih cenderung memilih bagi hasil seperti halnya bank konvensional dibanding bank syari'ah, sebab "bunga" pinjaman bank konvensional cenderung lebih kecil dibanding bank syari'ah.
Sederhananya, dalam mengembangkan bisnis, mengambil pinjaman dari bank konvensional jauh lebih rasional dibanding bank syari'ah. Nasabah cukup menghitung cash flow perusahaan dan kemampuan membayar kembali pinjaman di bank konvensional. Soal tetek-bengek pengelolaan usaha dan keuangan perusahaan menjadi urusan sendiri.
Sementara konsep bagi hasil dalam bank syari'ah membuat nasabah kurang leluasa mengelola perusahaan, sebab bank syari'ah sebagai kreditur berhak untuk "turut campur" atau setidaknya tahu  urusan internal perusahaan. Memang di satu sisi, hal itu menunjukkan itikad dan tanggung jawab, tapi di sisi lain dapat membuat pengusaha kurang nyaman dalam menjalankan usahanya.
Kata Akhir
Beragamnya pola pikir masyarakat menjadikan bank syari'ah maupun konvensional hanyalah pilihan. Soal riba atau tidaknya praktik perbankan pada akhirnya kembali pada sudut pandang mana yang digunakan.Â
Bila illat atau argumen hukum riba diletakkan pada digunakannya istilah bunga, tentu bank konvensional termasuk riba, tetapi bila illat hukum riba didasarkan atas seberapa berat beban nasabah, maka sangat boleh jadi kesimpulannya justeru sebaliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H