Mohon tunggu...
DIODILANDINAN
DIODILANDINAN Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis online

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ingat! Sebagai Warga Negara yang Baik Wajib Lapor Pajak Tahunan, Catat Dokumen yang Harus Disiapkan!

6 Maret 2023   06:15 Diperbarui: 6 Maret 2023   06:32 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar / formulir SPT / pixabay

Melansir dari berbagai sumber, pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara sesuai dengan undang-undang tanpa ada imbalan untuk kemakmuran rakyat. Dalam membayar pajak di suatu instansi, perusahaan, maupun wirausaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjalankan program pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Pajak wajib di laporkan setiap tahunnya bagi warga negara yang memiliki NPWP atau nomor pajak.

Saya pernah diminta untuk mengisi formulir SPT Tahunan karena dulu saya bekerja di instansi pemerintah. Namun saya dan juga teman-teman saya tidak suka yang ribet, artinya banyak pekerjaan di kantor yang harus kita kerjakan, bukan hanya mengisi SPT Tahunan. SPT Tahunan adalah bagian keuangan yang mengkoodinir formulir tersebut.

Karena dari teman-teman kantor tidak ada yang mengisi sendiri alias meminta dari bagian seorang teman yang di bagian keuangan untuk mengisi, saya pun juga ikut saja dengan mereka. Meskipun mengisi formulir SPT Tahunan tersebut jika meminta diisikan harus membayar jasanya senilai 10 ribu rupiah per orang, hehehe.

Namun saya dan teman-teman tidak masalah mengeluarkan uang senilai itu, karena daripada harus ribet mempelajari dan lain lain. Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi  formulir SPT Tahunan.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan?

Dikutip dari pajak.com berikut ini dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi  formulir SPT Tahunan.

1. Formulir 1770SS, yaitu formulir SPT tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi seperti karyawan swasta.

Bagi Wajib Pajak yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dokumen yang disiapkan berupa bukti potongan 1721 A2 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT tahunan lebih bayar.

Sementara, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus pisah harta (antara suami dan istri) harus melampirkan lembar penghitungan PPh terutang dan bukti pemotongan pajak dibutuhkan untuk SPT tahunan lebih bayar.

2. Formulir 1770, yakni formulir SPT tahunan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Wajib Pajak ini membutuhkan dokumen, meliputi bukti penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2; laporan keuangan atau neraca dan laporan laba rugi jika menggunakan metode pembukuan.

3. Formulir 1771, yaitu formulir SPT tahunan untuk Wajib Pajak badan. Dokumen yang diperlukan, yaitu arsip SPT tahunan badan 1771 tahun sebelumnya beserta lampirannya.

SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran periode Januari hingga Desember.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun