Wajib Pajak ini membutuhkan dokumen, meliputi bukti penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2; laporan keuangan atau neraca dan laporan laba rugi jika menggunakan metode pembukuan.
3. Formulir 1771, yaitu formulir SPT tahunan untuk Wajib Pajak badan. Dokumen yang diperlukan, yaitu arsip SPT tahunan badan 1771 tahun sebelumnya beserta lampirannya.
SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran periode Januari hingga Desember.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!