Mohon tunggu...
DIODILANDINAN
DIODILANDINAN Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis online

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ingat! Sebagai Warga Negara yang Baik Wajib Lapor Pajak Tahunan, Catat Dokumen yang Harus Disiapkan!

6 Maret 2023   06:15 Diperbarui: 6 Maret 2023   06:32 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar / formulir SPT / pixabay

Wajib Pajak ini membutuhkan dokumen, meliputi bukti penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2; laporan keuangan atau neraca dan laporan laba rugi jika menggunakan metode pembukuan.

3. Formulir 1771, yaitu formulir SPT tahunan untuk Wajib Pajak badan. Dokumen yang diperlukan, yaitu arsip SPT tahunan badan 1771 tahun sebelumnya beserta lampirannya.

SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran periode Januari hingga Desember.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun