Nama : Muhamad Nasha P
Dosen Pengampu : Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M.Si
Npm : 23010400008
Mata Kuliah : Filsafat dan Etika Komunikasi
Prodi : Ilmu Komunikasi
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
: Universitas Muhammadiyah Jakarta
Kalian pasti tidak asing dengan kata “perundungan/Bullying”. Bagi kalian yang masih tabu dengan kata bullying, bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti dan mengintimidasi seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis, sehingga korban merasa tertekan, trauma, bahkan depresi. Pelaku bullying sering disebut dengan istilah bully. Seorang bully tidak mengenal gender maupun usia. Hal ini bisa terjadi di sekolah, tempat kerja, atau bahkan di dunia maya seperti media sosial.
Contoh kasus pada tanggal 19 februari tahun 2024, terjadi pada seorang siswa SMA internasional di Serpong, Tangerang Selatan, diduga jadi korban bullying, atau perundungan oleh geng sekolah hingga harus dirawat di rumah sakit. Korban disebut merupakan calon anggota geng. Viral Sebuah video di dunia maya pembullyian anak dari seorang artis atau comedian ternama yang berinisial “V”. Kasus ini terjadi di sekolah SMA terkenal yang ada di serpong, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus perundungan yang melibatkan anak dari artis berinisial “V”. Dari 12 orang saksi ternyata hanya 4 orang yang menjadi tersangka, sementara itu 8 orang lainya termasuk anak “V” kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Motif pelaku merundung korban adalah diduga korban telah membocorkan soal teradisi masuk geng kepada kakaknya, namun untuk identitas tersangka serta 8 lainnya masih di sembunyikan oleh pihak kepolisian karena sesuai dengan UU 11 Tahun 2021 tentang peradilan anak.
Kata bullying berasal dari Bahasa Inggris, yaitu dari kata bull yang berarti banteng yang senang merunduk kesana kemari. Dalam Bahasa Indonesia, secara etimologi kata bully berarti penggertak, orang yang mengganggu orang lemah. Sedangkan secara terminology menurut Definisi bullying menurut Ken Rigby dalam Astuti (2008; 3, dalam Ariesta, 2009) adalah “sebuah hasrat untuk menyakiti, hasrat ini diperlihatkan ke dalam aksi, menyebabkan seseorang menderita. Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan perasaan senang”.
PERAN FILSAFAT DAN ETIKA KOMUNIKASI DALAM KASUS BULLYING
- Prinsip Moral dan Nilai Filsafat membantu kita memahami perbedaan antara tindakan yang baik dan yang buruk. Bullying merupakan tindakan yang sangat buruk karena menyakiti orang lain. Etika Komunikasi mengajarkan kita bahwa kita harus bersikap jujur, hormat, tanggung jawab dan adil terhadap orang lain. Maka dari itu kita dapat mengatasi kasus bullying dengan lebih efektif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menghargai satu sama lain.
• Hak Asasi ManusiaS etiap orang punya hak untuk diperlakukan dengan baik tidak disakiti. Hak ini termasuk hak untuk merasa aman, dihormati, dan bebas dari ancaman atau kekerasan. Ketika terjadi bullying hak-hak ini dilanggar. Dengan memikirkan hak asasi manusia, kita bisa lebih memahami mengapa bullying adalah tindakan yang salah.
- Agama Dalam agama, tindakan perundungan (bullying) dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela, agama yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, termasuk prinsip untuk menghormati dan peduli terhadap sesama manusia. Oleh karena itu, semua agama melarang segala bentuk perilaku yang dapat menyakiti atau merendahkan orang lain, termasuk perundungan.
CYBER BULLYING
Fenomena cyber bullying di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa hampir 84 persen anak-anak di sekolah menjadi korban bullying (Permana, 2020). Bentuk tindakan bullying yang terjadi saat ini tidak lagi bersifat kekerasan atau pemukulan akan tetapi seiring semakin meningkatnya perkembangan teknologi Komunikasi secara online dan peningkatan jumlah pengguna media sosial ternyata berdampak pada tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh anak remaja maupun dewasa.
SOLUSI DAN KESIMPULAN UNTUK KEJADIAN KASUS
Untuk menangani kasus bullying, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Pertama-tama, pendidikan dan kesadaran tentang dampak negatif dari perilaku bullying perlu ditingkatkan melalui program-program yang menyasar pelajar, guru, dan orang tua. Sekolah juga harus memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan bullying, termasuk prosedur penanganan kasus dan sanksi bagi pelaku. Selain itu, pembinaan perilaku yang mengajarkan keterampilan sosial seperti empati dan pengendalian diri dapat membantu mencegah kasus bullying. Pendekatan restoratif juga dapat digunakan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, sambil memberikan dukungan psikologis kepada keduanya. Peran orang tua juga sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan bullying, dengan terlibat dalam kehidupan sekolah anak-anak mereka dan memberikan pendidikan tentang nilai-nilai empati dan penghargaan terhadap perbedaan. Akhirnya, pengawasan online juga penting mengingat banyaknya kasus bullying yang terjadi di dunia maya. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua pelajar.
REFRENSI
BUKU Kurniawan ,imam dkk.2023 hakikat,etika, dan filsafat Komunikasi dalam dinamika sosial, Jl. Letjen Soepeno, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, PT Mahakarya Citra Utama Group.
Filsafat Komunikasi/Aang Ridwan, M.Ag. – Cet. 1, --Bandung: Pustaka Setia, 2013Jl. BKR (Lingkar Selatan) No. 162–164
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H