Dengan begitu, diharapkan pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya perekonomian digital nasional yang mampu melindungi hak-hak konsumen dan pelaku ekonomi digital, serta mempermudah pemasukan investasi demi terciptanya cita-cita negara Indonesia yang siap bersaing di kancah Dunia.
Pontianak, 9 Oktober 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!