Mohon tunggu...
Oscarnoise
Oscarnoise Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Future is on your hand

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Tumpas IMEI Zombie, BRTI Koordinasi dengan Kemenperin

7 Oktober 2019   16:57 Diperbarui: 7 Oktober 2019   17:01 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: cnbcindonesia.com

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama Kementerian Perindustrian berusaha menumpas penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) Zombie atau cloning dengan mencoba menyusun aturan atau regulasi IMEI.

Sedikit informasi bahwa IMEI merupakan nomor identitas khusus terdiri dari 15 -- 16 digit yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP yang berfungsi mengetahui identitas HP, mengecek garansi, dan melacak HP hilang.

Agus Handoyo (Komisioner BRTI) mengatakan keamanan identitas itu sesungguhnya bisa dikunci sehingga tidak bisa dipotong oleh sistem operasi. Namun, adanya aplikasi IMEI Generator  yang membuat IMEI abal -- abal di Google Play Store menjadi penghambat disebabkan software yang tersedia dapat mempermudah kloning perangkat. Selain itu, kloning dapat dilakukan oleh pemilik merek.

Cara kerja IMEI Generator tersebut menggunakan sistem operasi untuk menghasilkan IMEI dari ponsel yang sudah rusak / mati. Banyak ponsel yang beredar di Indonesia terkadang menggunakan satu IMEI aktif secara bersamaan sehingga perangkat dalam ponsel terindikasi IMEI Zombie.

Seharusnya pihak operator dapat mengidentifikasi adanya indikasi IMEI kloning dengan mematikan salah satu IMEI yang aktif bersamaan.

Tugas Vendor yaitu bertanggungjawab untuk mengunci IMEI di perangkat keluarannya, sehingga apabila IMEI Zombie muncul, sanksi akan diberikan kepada Vendor bukan masyarakat pengguna. Sanksi tersebut berupa pelarangan bagi vendor memperjualbelikan produknya di Indonesia.

Upaya Pengamanan IMEI

BRTI berencana membuat peraturan untuk melawan fenomena IMEI Zombie agar produsen dapat mengunci IMEI pada perangkat agar tidak bisa ditimpa IMEI baru (berganda).

BRTI meminta Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI dan Kemenperin untuk menegur vendor ponsel global agar mengunci IMEI pada satu perangkat saja atau melakukan pemblokiran dikenal dengan EIR (Equipment Identity Register).

EIR dibekali MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity), dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler yang digunakan untuk melakukan verifikasi sebelum pemblokiran.

Namun, sistem EIR dikeluhkan operator lantaran mereka mesti membeli sistemnya yang mencapai miliaran rupiah.

Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan database Informasi Basis Data Nasional (Sibina) untuk mengidentifikasi ponsel black market (BM) saat aturan IMEI diterapkan. Sibina telah dibekali dengan nomor IMEI ponsel berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi dari Kemenperin. Lain halnya untuk data individu pemilik ponsel berada di operator.

Selain itu, BRTI juga berharap Kemendag aktif menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal alias black market dengan mengeluarkan sertifikasi kepada toko penjual ponsel legal.

Apabila tidak ditanggulangi maka berpotensi mengganggu rencana regulasi pemblokiran IMEI jadi tidak optimal sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Rekomendasi ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Dalam Registrasi IMEI

1. Aturan tata kelola IMEI hanya untuk pengguna baru agar tidak mengganggu pelanggan lama.

2. Investasi sistem EIR tidak dibebankan kepada operator seluler.

3. Perlunya proteksi data.

4. Redudancy agar tidak terjadi Single Point of Failure (SPOF) dan menghambat pelanggan baru.

5. Sistem registrasi IMEI harus menjamin pelanggan untuk memiliki kebebasan memilih operator seluler secara preventif, bukan korektif.

6. Registrasi IMEI tidak membebankan pendatang asing.

7. Siap melayani pelaporan kehilangan ponsel pengguna seluler.

8. Adanya call center.

Upaya pencegahan rasanya lebih dibutuhkan bagi industri seluler di Indonesia. Pengamanan data menjadi atensi penting untuk melindungi hak -- hak pengguna seluler tanah air.

Pontianak, 7 Oktober 2019

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun