Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan database Informasi Basis Data Nasional (Sibina) untuk mengidentifikasi ponsel black market (BM) saat aturan IMEI diterapkan. Sibina telah dibekali dengan nomor IMEI ponsel berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi dari Kemenperin. Lain halnya untuk data individu pemilik ponsel berada di operator.
Selain itu, BRTI juga berharap Kemendag aktif menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal alias black market dengan mengeluarkan sertifikasi kepada toko penjual ponsel legal.
Apabila tidak ditanggulangi maka berpotensi mengganggu rencana regulasi pemblokiran IMEI jadi tidak optimal sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Rekomendasi ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Dalam Registrasi IMEI
1. Aturan tata kelola IMEI hanya untuk pengguna baru agar tidak mengganggu pelanggan lama.
2. Investasi sistem EIR tidak dibebankan kepada operator seluler.
3. Perlunya proteksi data.
4. Redudancy agar tidak terjadi Single Point of Failure (SPOF) dan menghambat pelanggan baru.
5. Sistem registrasi IMEI harus menjamin pelanggan untuk memiliki kebebasan memilih operator seluler secara preventif, bukan korektif.
6. Registrasi IMEI tidak membebankan pendatang asing.
7. Siap melayani pelaporan kehilangan ponsel pengguna seluler.