Salah satu kasus yang dianggap adanya pelanggaran etika profesi insinyur adalah peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara. Umur dari jembatan ini tergolong masih muda, sekitar 10 tahun, yang dimana jembatan tersebut selesai dibangun pada tahun 2001 dan runtuhnya pada 26 November 2011. Dari hasil penelitian yang dibentuk oleh Kementrian Pekerjaan Umum menyatakan bahwasannya penyebab dari peristiwa ini adalah adanya kesalahan konstruksi berupa kegagalan batang hange dengan kabel utama yang kemudian terakumulasi. Dari awal perencanaan sudah ada kesalahan. Seorang insinyur yang tidak memahami dan tidak ada kejujuran dalam pekerjaannya.Â
Dalam kode etik enjenering professional menyatakan bahwa seorang insinyur tidak boleh membuat suatu keputusan dalam bidang yang bukan merupakan keahliannnya. Sebagai seorang insinyur sebaiknya mempelajari atau meminta orang lain yang memiliki pengetahuan untuk membantu menganalisis dan memahami suatu konsekuensi lingkungan dari suatu proyek yang akan mungkin terjadi.
Sumber Berita :
Liputan6 : https://www.liputan6.com/news/read/4119398/horor-ambruknya-jembatan-kutai-kartanegara-sewindu-lalu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H