Mohon tunggu...
Narasi Pembaharu
Narasi Pembaharu Mohon Tunggu... Human Resources - Narator

Merawat Nalar, Memupuk Harapan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Putusan Mahkamah Konstitusi: Babak Baru Wujudkan Demokrasi Substansial

4 Januari 2025   19:34 Diperbarui: 4 Januari 2025   19:34 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Baru-baru ini, MK kembali mencatatkan babak baru melalui putusan yang dianggap sebagai langkah progresif dalam mewujudkan demokrasi yang lebih substansial.

Putusan terbaru MK ini mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Banyak yang menilai bahwa keputusan ini merupakan tonggak sejarah dalam reformasi hukum di Indonesia.

seperti yang di kemukakan oleh pakar kepemiluan Titi Anggraeni yang menyebutnya sebagai kemenangan rakyat Indonesia, Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan Presiden memang bermasalah bertentangan dengan moralitas politik kita, rasionalitas konstitusi dan juga mengandung ketidakadilan yang intolerable yang dikutip dari nasional.okezone.com per hari jum'at 03 Januari 2025. 

Namun jika dilihat dari dampaknya terdapat beberapa catatan yang dalam hal ini bagi penulis perlu kiranya untuk menuangkan dalam sebuah tulisan sebagai referensi dalam menilai dan mengambil sikap bagi masyarakat dalam bernegara dan berdemokrasi.

Penghapusan ambang batas pencalonan Presiden menandai perubahan yang cukup signifikan terutama bagi para aktor politik dan sekaligus peserta politik.

Sistem ambang batas yang mewajibkan partai atau pemerintah memperoleh minimal 20 persen kursi DPR untuk mengajukan calon presiden, dinilai menguntungkan segelintir partai besar. Akibatnya, proses pencalonan presiden hanya didominasi oleh elite-elit politik tertentu, penghapusan ambang batas juga akan memperkecil peluang oligarki politik yang selama ini mendominasi proses Pemilu. Sementara tokoh-tokoh potensial dari luar lingkaran kekuasaan terhalang untuk ikut bersaing. Dengan penghapusan ambang batas ini, peluang bagi munculnya tokoh-tokoh alternatif.

Sementara itu terdapat juga potensi dampak negatif dari putusan Mahkamah Konstitusi ini, 

Fragmentasi Politik:

Dengan munculnya banyak pasangan calon dapat memicu terjadinya suara pemilih menjadi terpecah-pecah membuat hasil pemilu kurang begitu efektif. 

Potensi Pemilu Dua Putaran yang Tinggi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun