Mohon tunggu...
Narasimha Kusuma Aliwarga
Narasimha Kusuma Aliwarga Mohon Tunggu... Lainnya - SMA

Siswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengupas Pro dan Kontra Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

18 Februari 2023   23:56 Diperbarui: 19 Februari 2023   00:03 3633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas.com/2022

Editor: Bernardinus Matteo Woenardi 

Transportasi umum adalah salah satu metode agar kita dapat mencapai lokasi tertentu dengan harga yang pasti terjangkau. Di Indonesia transportasi umum masih dalam proses perkembangan infrastruktur, sehingga ketersediaan transportasi umum masih terbatas pada wilayah-wilayah tertentu, akan tetapi hal tersebut tidak berarti transportasi umum yang tersedia dalam daerah yang sudah cukup maju dari segi perkembangan infrastruktur telah digunakan secara efisien. 

Oleh karena itu, pemerintah selalu akan mencari inovasi-inovasi baru dalam proses meningkatkan mutu transportasi umum, serta ketersediaannya untuk kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Salah satu inovasi baru yang telah direncanakan dan sedang dalam proses pembangunan, ialah Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). 

Kereta tersebut pasti akan mempermudah rakyat yang perlu berkunjung ke Bandung dari Jakarta atau sebaliknya dengan jangka waktu yang jauh lebih cepat dengan harga yang cukup terjangkau untuk media transportasi terkait. Namun, bagaimana sih pemerintah Indonesia bisa sampai merencanakan hingga melaksanakan pembangunan kereta cepat tersebut? Dan apa saja yang perlu kami ketahui tentang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Menurut Menteri Perhubungan Republik Indonesia angkutan umum atau transportasi umum merupakan setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Selain itu, kereta dapat didefinisikan sebagai sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api dalam PP No. 56 tahun 2009. 

Peraturan Pemerintah tersebut juga menyatakan bahwa Perkeretaapian umum merupakan perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran. Oleh karena itu, dapat dinyatakan bahwa kereta merupakan salah satu sarana transportasi paling penting dalam kehidupan rakyat Indonesia.

Mengenai kereta antarkota, menurut PP No. 56 tahun 2009, Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain. Sementara kereta cepat didefinisikan sebagai kereta penumpang yang umumnya menempuh jarak minimal 200 km/jam dan dapat melaju hingga 355 km/jam, meskipun beberapa telah mencapai kecepatan yang lebih tinggi oleh Frommer (2022).

Nah, sekarang kita dapat menggali lebih dalam mengenai pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Progres pembangunan kereta cepat ini diawali pada pendirian PT KCIC pada 16 Oktober 2015 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 20 Oktober 2015.

Kemudian pada 2016, Proyek Kereta Cepat tersebut ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional pemerintah yang diteruskan dengan penetapan trase oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Proyek tersebut pertama kali dimulai dengan Peletakan Batu Pertama oleh Presiden Joko Widodo di kebun teh Mandalasari. Ada juga penandatangan Perjanjian Konsesi proyek tersebut oleh Kementerian Perhubungan dan PT KCIC dan penerbitan izin pembangunan Kereta Cepat tersebut oleh Kementerian Perhubungan. 

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pun menerima pembiayaan prasarana dan sarana melalui persepakatan Fasilitas antara PT KCIC dan China Development Bank di Beijing, dengan kesaksian kedua kepala negara pihak yakni, Presiden Joko Widodo dan Presiden Xi Jinping. Pada 2018, proyek Kereta Cepat tersebut juga bekerja sama dengan Cars Dardela Joint Operation (CDJO) selku pengawas konstruksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. perjanjian tersebut menyatakan bahwa lahan Halim akan dimanfaatkan sebagai lahan untuk stasiun dan trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun