Mohon tunggu...
Suhairi Umar
Suhairi Umar Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Treveler

hobi jalan-jalan, suka bertemu orang, senang sejarah, belajar menulis pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Wapres Minta Sistem Zonasi PPDB dihapuskan. Apa Kelebihan dan Kekurangnnya?

5 Desember 2024   15:48 Diperbarui: 5 Desember 2024   18:23 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam satu acara yang direkam oleh media, Mas Wapres Gibran mengatakan bahwa dirinya sudah meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sitem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri (viva.co.id)

Sistem zonasi PPDB sudah diterapkan sejak tujuh tahun lalu melalui Permendikbud nomor 17 tahun 2017 dan dikuatkan kembali dengan peraturan berikutnya nomor 14 tahun 2018 (era.id)

Peraturan ini tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mereka yang selama ini ingin anaknya sekolah di tempat terbaik menjadi kelabakan karena rumahnya jauh dari sekolah yang dituju.

Sedangkan yang pro menyambut baik peraturan ini. Alasannya karena mereka tinggal tidak jauh dari sekolah favorit. Padahal secara kemampuan anaknya mungkin kesulitan jika diterima di sekolah tersebut.

Apa sebenarnya kelebihan dan kekurangan sistem zonasi pendidikan?

Setiap keputusan atau peraturan pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem zonasi sebelum diberlakukan tentu sudah melalui kajian yang mendalam.

Namun, terkadang setelah diterapkan tampaklah kekurangan-kekurangan yang mungkin belum terpikirkan.

Nah, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan sistem zonasi PPDB di sekolah negeri:

Kelebihan

Pertama. Sekolah dekat dengan rumah. Sehingga orangtua lebih mudah melakukan pengawasan kepada anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun