Mohon tunggu...
Nararya Daffa Atha Pradipa
Nararya Daffa Atha Pradipa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, Program Studi Teknologi Radiologi Pencitraan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kekurangan Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

7 Juni 2024   03:39 Diperbarui: 7 Juni 2024   03:39 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan semua perspektif dan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pembebasan pembayaran BPJS. Perlu dilakukan analisis yang komprehensif terhadap keberlanjutan program ini serta evaluasi terhadap manfaat dan dampaknya bagi masyarakat. Pembebasan pembiayaan dari BPJS juga akan menimbulkan pemberatan bagi APBN negara.

Lebih lanjut lagi, menurut penulis, pembayaran gratis meningkatkan kekhawatiran tentang kelayakan dan keberlanjutan program BPJS itu sendiri.  Hal ini didasarkan pada kondisi pemerintah yang mungkin tidak memiliki dana yang cukup untuk menutupi pengeluaran, yang menyebabkan tekanan pada perekonomian. 

Selain itu, para kritikus berpendapat bahwa pembayaran gratis dapat menyebabkan penyalahgunaan sistem bagi beberapa individu yang menggunakan layanan kesehatan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan kebutuhan, yang pada akhirnya membebani infrastruktur layanan kesehatan. 

Pendapat lain juga menyatakan bahwa pembayaran gratis untuk BPJS gagal mengatasi masalah mendasar dalam sistem perawatan kesehatan, seperti manajemen yang tidak efisien, kurangnya fasilitas, dan maraknya kasus korupsi pada sektor kesehatan publik.  Hal ini tentu menjadi fokus penulis bahwa alih-alih berfokus pada pembayaran gratis, pemerintah harus mengalokasikan sumber daya yang lebih memberatkan APBN untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan. 

Dengan mengatasi masalah inti ini, sistem layanan kesehatan secara keseluruhan akan meningkat kualitasnya dan individu memang sudah seharusnya melakukan pembayaran BPJS. Kekhawatiran lain juga dilihat bahwa kemungkinan dampak negatif bagi penyedia asuransi swasta. 

Hal ini karena pembayaran gratis untuk BPJS dapat menyebabkan individu membatalkan rencana asuransi swasta yang ada, menyebabkan ketidakstabilan keuangan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dan menjadikan adanya monopoli negara pada sektor pelayanan kesehatan yang berujung pada kegagalan sistem pelayanan dalam menyediakan diversifikasi pelayanan publik. 

Selain itu, hal ini juga menegaskan bahwa kebijakan ini dapat menghambat investasi swasta di sektor kesehatan, yang mengarah ke kompetisi yang terbatas dan penurunan kualitas layanan.

Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kekurangan dari adanya pembebasan pembayaran BPJS bagi masyarakat justru akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pelayanan itu sendiri. 

Hal ini karena berdasarkan analisis di realisasi pembebasan pembayaran BPJS bagi masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan karena menjadi salah satu sumber utama dalam melakukan subsidi silang bagi orang yang mampu dan yang tidak mampu. Kesehatan adalah hak asasi setiap individu dan harus menjadi prioritas. Namun, ketahanan keuangan dan kelangsungan program juga harus diperhatikan. 

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang bijak dan terukur untuk memastikan akses kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. Sangat penting bagi para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dan mengatasi sudut pandang yang berbeda ini dengan hati-hati untuk membuat keputusan yang tepat mengenai implementasi program semacam itu.

Referensi

  • Indriani, D. (2020). Efektivitas Implementasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Serta Dampaknya Terhadap Kesehatan Dan Ekonomi Masyarakat Tahun 2009-2013 Dan 2015-2019. Brainy: Jurnal Riset Mahasiswa, 1(1), 76-85.
  • Aryani, W. (2020). Analisis dampak kualitas pelayanan, harga, dan lokasi terhadap kepuasan konsumen (pasien peserta jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok (Bachelor's thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis uin jakarta).
  • Hadi, I. T., & Fauziah, E. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Kebijakan Kenaikan Iuran BPJS. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 69-74.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun