Mohon tunggu...
Nararya
Nararya Mohon Tunggu... profesional -

Blog pribadi: nararya1979.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tujuan Hukuman Mati; Tawaran Barter Australia; dan Posisi Indonesia

6 Maret 2015   13:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:05 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan kritis untuk Jokowi

Dalam reportase di atas, salah satu hal yang disentil juga adalah masalah safeguards yang memang merupakan customary international law (tradisi hukum internasional). Beberapa di antaranya:


  • Mereka masih sementara mengajukan banding atas putusan PTUN;
  • Jokowi menolak permohonan grasi itu secara massal, bukan case by case bahkan sebelum pengajuan grasi itu dikemukakan, Jokowi sudah melontarkan bahwa ia tidak akan memberikan grasi bagi para terpidana kasus narkoba tersebut.


Kedua hal di atas termasuk dalam poin-poin yang dilindung dalam Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty yang diatur dalam ICCPR dan juga diterima dalam The Economic and Social Council. Maka seperti yang sudah saya tuliskan dalam sebuah artikel terdahulu, Jokowi harus berhati-hati untuk tidak menyalahi prosedur-prosedur penting ini. Sebab, "...dari sisi obligatory-nya, ketika safeguards di atas telah dianggap sebagai “tradisi hukum internasional“, maka kita memang tidak dibenarkan untuk melakukan kesalahan prosedural menyangkut fair trial dan hak untuk mengajukan grasi dan komutasi."

Salam Kompasiana.

Referensi:


  1. John D. Bessler, "Revisiting Beccaria's Vision: Th Enlightenment, America's Death Penalty, and the Abolition Movement," Northwestern Journal of Law and Society Policy, Vol. 4, Issue 2 (2009): Article 1.

  2. Jixi Zhang, “Fair Trial in ICCPR,” Journal Politics and Law, Vol. 2, No. 4 (December 2009): 39-43.
  3. William A. Schabas, The Abolition of the Death Penalty in International Law(3rd ed.; Cambridge: Cambridge University Press, 2002).
  4. Christy A. Short, “The Abolition of the Death Penalty: Does ‘Abolition’ Really Mean What You Think It Means?,” Indiana Journal of Global Legal Studies, Vol. 6, Issue 2 (1999): 721-756.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun