Padahal, TPS 3R, TPTS, atau PDUS sudah dilengkapi dengan mesin-mesin canggih dan mahal. Ada mesin pemilah sampah, conveyor pemilah sampah, pirolisis, hingga memelihara maggot pemakan sampah. Tapi tetap saja mayoritas sampah tidak bisa didaur ulang, melainkan dibuang ke TPA.
Di TPA, sampah-sampah itupun langsung ditumpuk hingga menjadi gunung-gunung sampah. Maka tidak heran jika TPA dikira dan dianggap tempat pembuangan akhir sampah bukan pemrosesan akhir sampah.
Sampah memang sangat sulit diolah untuk didaur ulang jika sejak dari sumber timbulannya sudah tercampur. Paling banyak, sampah yang bisa diolah dari sampah yang tercampur hanya 20 persen. Penelitian lain menyatakan hanya 5-7 persen saja sampah bisa didaur ulang dari kondisi yang tercampur.
Mesin sederhana dan canggih sulit memisahkan lagi sampah tercampur. Akhirnya, sebagian besar tidak bisa diolah dan dibuang ke TPA. TPS, TPS 3R, TPST, maupun PDUS tidak mampu menyortir sebagian besar sampah supaya tidak dibuang. Memang sampah kalau sudah tercampur dari sumbernya, sebagian besar akan jadi residu.
Seolah-olah sampah yang masuk ke TPA itu adalah sampah seluruhnya yang berasal dari masyarakat. Padahal, sampah yang masuk itu sebenarnya sudah diambil sebagian untuk didaur ulang. Tapi, kuantitas yang dipungut untuk didaur ulang memang hanya sedikit. Sehingga tampak tidak ada yang diolah sama sekali.
Sering saya sampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan terpusat atau di satu lokasi saja. Pengelolaan harus dimulai sejak dari hulunya. Yaitu, dari sumber sampah. Dari rumah tangga dan sejenis rumah tangga.
Setidaknya di sumber timbulan sampah itu ada dua fasilitas pemilahan sampah. Satu untuk sampah organik dan satu lagi untuk sampah anorganik. Dengan adanya dua tempat sampah terpilah itu maka masyarakatlah yang akan bekerja memilah sampah. Maka masyarakat sudah tidak perlu lagi membayar untuk membuang sampahnya.
Sampah yang sudah terpilah sudah bukan lagi bernama sampah. Statusnya sudah berubah jadi bahan baku daur ulang. Masyarakat yang sudah bekerja memilah sampah bukan hanya tidak lagi membayar, tapi harus diberi insentif atas usahanya memilah sampah. Sampah terpilah ditimbang dan dihargai sebagaimana sistem bank sampah berjalan saat ini.
Bahan baku daur ulang itu kemudian diangkut oleh petugas dari bank sampah. Proses pengangkutannya juga harus terpisah. Selanjutnya dibawalah bahan baku daur ulang itu ke TPS, TPS 3R, TPST, atau PDUS.