Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Salah Paham, TPA Dianggap Tempat Pembuangan Akhir Sampah

13 September 2024   07:53 Diperbarui: 13 September 2024   10:02 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebagian besar sampah masuk TPA meski sudah dipilah di TPS, TPS3R, TPST atau PDUS. (Dokumentasi pribadi)

TPA secara definisi dalam regulasi pengelolaan sampah bukan akronim atau singkatan dari tempat pembuangan akhir sampah. Yang benar, TPA adalah tempat pemrosesan akhir sampah. Tempat di mana sampah yang tidak bisa diolah lagi diproses untuk dikembalikan ke alam.

TPS juga bukan akronim dari tempat pembuangan sementara. Yang benar, TPS adalah tempat penampungan sementara. Di TPS inilah seharusnya sampah dapat diolah untuk selanjutnya diproses daur ulang. Sedangkan sisa sampah yang tidak bisa didaur ulang selanjutnya diangkut dan dibawa ke TPA.

Namun, kesalahpahaman tentang TPA dan TPS sebagai tempat pembuangan sementara dan akhir memang tidak bisa dielakkan. Sebab kondisinya memang demikian. TPS dan TPA memang kerap dijadikan tempat pembuangan sementara dan akhir sampah. Setidaknya begitulah mata orang awam melihat.

Penyebab dari kesalahpahaman itu adalah ketiadaan sistem pengelolaan sampah yang sesuai regulasi dan kaidah lingkungan.

Hingga saat ini, 16 tahun setelah Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) diterbitkan, perlakuan terhadap sampah masih tetap sama seperti sebelum regulasi tersebut ada.

Pemerintah yang merupakan regulator dan sekaligus operator masih banyak yang belum mengelola sampah. Pada umumnya masih stagnan pada penanganan sampah. Yang itu hanya berarti memindahkan masalah sampah dari satu tempat ke tempat yang lain. Yaitu, dari sumber sampah di rumah tangga dan sejenis rumah tangga ke TPS lanjut ke TPA.

Kebanggaan pemerintah hingga saat ini masih pada tingkat keberhasilan menangani sampah, bukan mengelola sampah. Menangani sampah berbeda dengan mengelola sampah. Menangani sampah masih sebatas pada bagaimana membuat satu tempat tidak ada sampah, tapi menumpuk sampah di tempat yang lain.

Sedangkan mengelola sampah berarti harus mengurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang. Dan ini berarti harus ada sistem yang kokoh. Supaya tidak ada kebocoran sampah terjadi di lapangan.

Sebenarnya, upaya untuk mengelola sampah sudah ada. Namun bisa dikatakan kurang atau tidak serius. Keseriusan masih tertuju untuk bagaimana mengangkut sampah dari hulu untuk dikumpulkan di hilir, TPA.

Yang ada saat ini, pengelolaan sampah dilakukan di pusat-pusat pengumpulan sampah. Bukan di hulu timbulan sampah. Program pemerintah seperti TPS 3R (reduce, reuse & recycle) sudah ada ratusan bahkan ribuan titik. Ada pula program TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) dan PDUS (pusat daur ulang sampah). Namun, pada umumnya masih tidak optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun