Sebelumnya, almarhum telah berhubungan dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi untuk menindaklanjuti usulan TP3 EPR. Sepeninggal almarhum rencana pertemuan tersebut belum terlaksana meski sudah dikonfirmasi ulang bahwa masih ada tim lain yang masih bisa berkoordinasi.
Tak berhenti di situ, TP3 EPR masih terus berusaha melalui jalur lain untuk tetap memperjuangkan solusi pengelolaan sampah. Meski target penerapan EPR pada 2022 sudah terlewat, TP2 EPR memiliki keyakinan bahwa perjuangan mendorong solusi pengelolaan sampah melalui penerapan EPR masih bisa dilakukan.
Peran almarhum Asrul Hoesein sebagai sentral gerakan upaya penegakan regulasi persampahan sangat besar. Meninggalnya Asrul Hoesein akhirnya menjadi tantangan tersendiri bagi TP3 EPR untuk terus berusaha melanjutkan perjuangan almarhum.
Dampak Gagalnya Penerapan EPR 2022
Ide pokok yang mendasari penerapan EPR di Indonesia adalah meningkatnya kualitas, kuantitas, dan mutu pengelolaan sampah di Indonesia. Di mana selama ini peningkatan-peningkatan tersebut tak dapat dicapai karena terbentur satu masalah, yaitu pembiayaan.
Pemerintah belum bisa meningkatkan pengelolaan sampah sebagaimana target Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.Â
Di mana target capaian pengelolaan sampah 100% pada tahun 2025 mendatang. Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%.
Target itu jelas tak mungkin tercapai jika tidak ada perubahan sistem yang memenuhi prinsip menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan. Sedangkan untuk mencapai prinsip-prinsip tersebut bisa dipastikan membutuhkan pembiayaan yang besar. Karena pengelolaan sampah yang menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan menyaratkan pemenuhan aspek-aspek pengelolaan sampah secara simultan.
Pemenuhan aspek-aspek pengelolaan sampah yang antara lain terdiri dari penegakan regulasi, pelembagaan pengelolaan sampah, pengadaan infrastruktur penanganan dan pengolahan sampah, peningkatan partisipasi masyarakat, dan bisnis persampahan 'semuanya membutuhkan biaya besar. Biaya yang secara kasat mata akan berat jika semuanya menggunakan anggaran pemerintah.
Penerapan EPR adalah sistem yang mampu menjawab kesulitan itu sebagaimana telah dirumuskan oleh TP3 EPR. Di mana dalam penerapannya khusus di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Rumusan TP3 EPR telah dibuat sedemikian rupa disesuaikan dengan pola dan kondisi Indonesia.Â