Keuntungan dari pengelolaan sampah pada masyarakat (konsumen) bukan hanya pada hilangnya masalah sampah karena ada pihak yang mampu mengelolanya. Masyarakat harus mendapatkan juga keuntungan dari pengelolaan sampah yang mereka lakukan. Karena itulah terdapat pasal insentif pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H