Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Penerapan Sirkuler Ekonomi dalam Persampahan

9 Desember 2022   08:06 Diperbarui: 9 Desember 2022   18:08 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keberadaan pemulung bergerak adalah bukti sirkuler ekonomi persampahan belum menyentuh substansi. (Dokumentasi pribadi)

Apa yang disampaikan oleh Adam Smith tentang ekonomi pada tahun 1776 adalah model linier dalam proses produksi. Dia mencatat perkembangan Revolusi Industri yang terjadi sejak tahun 1760 hingga periode 1850.

Pada periode tersebut terjadi perubahan besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi. Perubahan besar yang kemudian berdampak besar juga pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia.

Model linier ekonomi dan linier produksi  menjadi arus utama yang berjalan sekian lama hingga kini. Pemenuhan semua kebutuhan ekonomi dan produksi bersumber dari alam. Tidak ada lagi sumber lain yang bisa menyediakan bahan baku selain entitas ini.

Berjalannya waktu linier ekonomi dan produksi mulai dirasakan menimbulkan dampak bagi alam a.k.a lingkungan. Dampak negatif mulai terasa lebih besar dari dampak positifnya. Baik karena proses produksi maupun disposal-nya.

Eksploitasi terhadap alam untuk mendapatkan bahan baku produksi nyaris sama besarnya dengan ekploitasi alam atas pencemaran dalam proses produksi dan pacapakai. Model produksi dan konsumsi "ambil-guna-buang", proses awal dan akhirnya berdampak pada lingkungan.

Model linier itu kemudian mendorong sejumlah pihak untuk memunculkan konsep berkelanjutan dengan pola sirkular. Konsep yang belakangan dikenal dengan sirkuler ekonomi menjadi alternatif yang terus dikampanyekan untuk menggeser sistem linier.

Namun, sejak sirkuler ekonomi dan produksi dimunculkan, hingga kini konsep tersebut masih merupakan alternatif marjinal. Belum banyak pihak yang mau terlibat dan menjalankan pola "ambil-guna-daur ulang" itu.

Adapun pihak yang mengklaim telah menjalankan sirkuler ekonomi pada umumnya masih belum sesuai harapan. Terutama di urusan sampah, pelaksanaan sirkuler ekonomi masih jauh dari substansi.

Sirkuler Ekonomi Sampah Lebih Holistik

Bidang persampahan sekian lama hanya diurus oleh mereka yang berlatar belakang pendidikan teknik. Baik itu teknik lingkungan maupun teknik industri. Masih sangat sedikit atau bahkan tidak ada orang dengan latar pendidikan ekonomi masuk di bidang persampahan.

Padahal, sangat jelas bahwa "benda utama" dalam pembahasan sirkuler ekonomi adalah sampah. Para akademisi maupun praktisinya mayoritas disibukkan dengan linier ekonomi. Sehingga urusan sampah masih dikelola secara sirkuler teknis.

Dalam sistem ekonomi semua hal harus bernilai ekonomis agar tidak diperlakukan
Dalam sistem ekonomi semua hal harus bernilai ekonomis agar tidak diperlakukan "buang" tapi diperlakukan pilah dan kumpulkan. (Dokumentasi pribadi)

Karena itu, sirkuler ekonomi dalam persampahan masih jauh dari subtansinya. Masalah sampah masih terbatas pada hal-hal teknis yang diselesaikan dengan peralatan dan mesin. Belakangan terbukti bahwa peralatan dan mesin tidak mampu mengimbangi volume "produksi" sampah setiap jam, hari, minggu, bulan dan tahun.

Sebagaimana revolusi industri yang merupakan implementasi dari linier ekonomi, pengelolaan sampah dengan konsep sirkuler ekonomi juga membutuhkan revolusi. Sumber daya yang dibutuhkan dalam penerapan sirkuler ekonomi akan sama bobotnya dengan revolusi industri.

Penerapan sirkuler ekonomi pada sampah selangkah lebih komplek dari sirkuler teknik. Dalam sirkuler ekonomi, sampah dikelola sejak dari perencanaan produk hingga akhir penggunaan produk. Di mulai dari produsen dan berakhir di produsennya juga.

Kendati berangkat dan berpulang pada produsennya, sirkuler ekonomi sampah tetap melibatkan semua pihak yang berada di antara proses produksi dan daur ulang. Konsumen dan pengelola sampah antara lain yang bakal terlibat dalam sistem sirkuler ekonomi sampah.

Sistem sirkuler teknis seperti yang sudah berjalan saat ini hanya perlu penambahan titik pengelolaan agar sampah sebagai sumber daya tak ada yang terbuang. Titik yang terutama harus dilibatkan adalah konsumen.

Pengguna akhir produk (konsumen) harus terlibat dalam tahap sorting (pemilahan). Agar sampah organik dan anorganik tidak tercampur. Setidaknya ada minimal dua jenis pemilahan sampah dilakukan. Kualitas pemilahan akan terus meningkat seiring kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengelola sampah.

Syarat untuk membuat masyarakat terlibat dalam sirkuler ekonomi minimal ada enam aspek. Yakni, aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek teknologi, aspek pembiayaan, aspek partisipasi masyarakat, dan aspek bisnis. Seluruh aspek ini harus simultan. Sebab, antara satu dengan yang lain saling berkaitan, berhubungan, dan saling meniadakan jika tak simultan.

Telah banyak sekali bukti bahwa pengelolaan sampah akan macet dan berhenti jika enam aspek itu tak dijalankan simultan. Banyak sekali fasilitas pengelolaan sampah akhirnya mangkrak dan rusak tak terpakai karena hal itu. Akhirnya sampah kembali dibuang ke tempat pemrosesan/pembuangan akhir (TPA).

Penerapan sirkuler ekonomi tidak akan berjalan jika masih ada pihak yang tidak mendapatkan keuntungan ekonomi sama sekali. Bukan juga sirkuler ekonomi jika ada pihak yang mendapatkan untung berlipat-lipat dalam pengelolaan sampah, sementara ada pihak yang "buntung".

Keuntungan dari pengelolaan sampah pada masyarakat (konsumen) bukan hanya pada hilangnya masalah sampah karena ada pihak yang mampu mengelolanya. Masyarakat harus mendapatkan juga keuntungan dari pengelolaan sampah yang mereka lakukan. Karena itulah terdapat pasal insentif pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun