Untuk mengimbangi peningkatan konsumsi maka produksi barang dan jasa juga akan tumbuh. Konsekwensi dari kedua aktivitas ekonomi itu adalah sampah. Penumpukan sampah tak akan hanya terjadi di perkotaan tapi juga di desa dan pelosok desa seiring berkembangnya infrastruktur dan jangkauan transportasi.
Potensi sampah yang kian beragam dan kian meluas dampaknya harus diatasi dengan sistem pengelolaan sampah yang baik dan sesuai regulasi. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) jelas menyebutkan manfaat ekonomi sebagai asas pengelolaan sampah. Karena itu, pengelolaan sampah yang profesional juga harus lahir dan tumbuh di semua tempat yang terjangkau produk konsumsi.
Volume sampah yang ditimbulkan manusia relatif stabil antara 0,7-1 kilogram (kg) per kepala setiap hari. Peningkatan volume sampah umumnya terjadi karena adanya peningkatan jumlah manusia yang tinggal dan beraktivitas di lokasi tersebut. Telah diketahui bersama bahwa populasi manusia cenderung bertambah terus.
Hingga saat ini kampanye pengurangan konsumsi dan guna ulang (reduce dan reuse) barang-barang yang mestinya jadi sampah belum terbukti  berjalan. Volume sampah setiap tahun sejak 2016 (pertama kali kampanye reduce, reuse, dan recycle muncul di Indonesia) masih terus meningkat hingga kini. Terlihat dari kian banyaknya kabupaten/kota terancam dan mengalami overload TPA (tempat pemrosesan/pembuangan akhir) sampah.
Hal itu disebabkan perilaku masyarakat dalam geliat pertumbuhan ekonomi. Konsumsi masyarakat semakin meningkat dan  usia produk kian instan. Peningkatan daya beli membuat masyarakat semakin sulit bertahan pada gaya hidup reduce dan reuse.
Kini yang relatif bisa diharapkan adalah sistem daur ulang (recycle) karena ada potensi ekonominya. Masyarakat pun bisa lebih leluasa untuk mengkonsumsi apapun, tapi mereka harus mengelola sampahnya.Â
Sayangnya, kinerja daur ulang Indonesia masih sangat rendah. Kebijakan pemerintah dalam sistem pengelolaan sampah masih belum kompatibel untuk meningkatkan volume collecting bahan baku daur ulang. Selain itu kemampuan dan profesionalisme pengelola sampah dan pelaku daur ulang pada umumnya masih di bawah standard. Padahal peluang bisnis daur ulang sampah akan terus cemerlang.
Pelaku bisnis pengelolaan sampah merupakan harapan bagi Indonesia. Kendati kebijakan pemerintah dalam persampahan belum totalitas pada ranah daur ulang, pelaku bisnis pengelolaan sampah seperti Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) dapat bergerak mandiri.Â