Sekelas walikota mestinya membuat regulasi yang lebih kompleks untuk mewujudkan tata kelola sampah di Kota Surabaya yang menguntungkan semua pihak. Atau lebih baik Walikota Surabaya memerintahkan agar Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) membuat program untuk menjalankan regulasi-regulasi pengelolaan sampah yang sudah ada sebelumnya.Â
Misalnya memerintahkan Kepala DKRTH mengalokasikan dana untuk pembentukan tim pengelola sampah secara massif. Kemudian tim itu dianggarkan pembinaannya sampai SDM mumpuni membangun jejaring.Â
Dengan begitu tim kelola sampah akan mampu menginiasi pembentukan pengelola-pengelola sampah per kawasan.
Walikota seharusnya memerintahkan semua dinas untuk menganggarkan pelatihan, pembekalan atau apa saja namanya untuk mengubah mindset masyarakat. Yaitu agar kesadaran berperilaku memilah sampah dari rumahnya bisa diperluas dan massif.
Di sisi infrastruktur, Walikota hanya perlu memerintahkan agar dinas terkait menganggarkan pemenuhan infrastruktur penunjang untuk pemilahan sampah. Insfrastruktur yang mengintervensi masuk ke rumah-rumah.
Walikota juga harusnya memerintahkan agar semua perusahaan yang menjual produknya di Surabaya meredesain kemasannya. Supaya semua sisa produk bisa didaur ulang.
Walikota mestinya memerintahkan semua pengusaha yang berjualan produk di Surabaya melapor padanya. Laporan tentang berapa jumlah produk yang dijualnya dan potensi sampahnya. Dengan begitu walikota bisa tahu potensi sampah di seluruh Surabaya.
Sekali lagi. Kalau hanya sekadar melarang pakai kantong plastik, ketua RT juga bisa. Tidak perlu jadi Walikota Surabaya dulu.(nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H