Pasal 12 ayat (1) tentang kewajiban pendauran ulang sampah.
Pasal 12 ayat (3) tentang kewajiban kepemilihan izin usaha/kegiatan pendauran ulang sampah.
Pasal 12 ayat (4) tentang kewajiban mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan bagi pendauran ulang sampah untuk kemasan pangan.
Pasal 13 tentang kewajiban memanfaatkan kembali sampah.
Pasal 15 ayat (3) tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
Pasal 16 ayat (2) tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan YOS, TPS 3R, alat pengumpul sampah terpilah.
Pasal 17A ayat (1) tentang kewajiban penyelenggaraan pengangkutan dan penyediaan alat angkut dalam rangka pelaksanaan pengangkutan sampah.
Pasal 18 tentang pengelola kawasan pemukiman yang sampahnya lebih dari 30 meter persegi sebulan wajib membuang sampahnya sendiri ke TPS atau TPA.
Pasal 19 ayat (4) tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
Berdasarkan pasal-pasal itu, hampir kawasan bisa dipastikan melanggar. Mindse pengelola kawasan masih linear dengan pola ambil -- angkut - buang yang difasilitasi oleh pemerintah. Kesadaran masyarakat masih rendah untuk memilah sampah sebagai sumber timbulan sampah dan infrastruktur masih sangat tidak mendukung.
Tidak usah muluk-muluk sampai bikin fasilitas pemilah sampah atau TPS 3R, tempat sampah di rumah-rumah warga saja masih belum terpilah organik dan anorganik. Gerobak untuk mengangkut sampah juga masih cuma satu. Truk sampah juga masih cuma satu untuk aneka sampah.