Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melihat Niat Baik Menteri Agama dalam SE Pengeras Suara Masjid-Musala

26 Februari 2022   12:50 Diperbarui: 26 Februari 2022   12:52 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika masjid dan musala mengeluarkan suara tidak bagus atau sumbang, pelafazannya tidak baik dan salah, jangankan orang lain, orang Islam sendiri saja tidak akan berani menegur. Hal inilah yang sebenarnya ingin dikendalikan oleh Menteri Agama.

Mestinya, SE itu tidak perlu ada jika masing-masing masjid dan musala mau mawas diri, bijaksana dan introspeksi diri. Tapi kondisinya kan tidak seperti itu. Semua justru berlomba-lomba meninggikan volume pengeras suara dengan alasan supaya banyak orang mendengarkan siar azan, tanda sebelum azan, pengajian, atau lainnya.

Anda tahu sendiri betapa power full-nya takmir masjid dan musala. Jika suara azan tidak enak didengar, pengeras suara terlalu tinggi, pelafazan salah tapi dimasukkan ke pengeras suara, siapa yang berani menegur? Siapa yang berani mengecilkan volume pengeras suara di masjid atau musala? Siapa yang berani mematikan pengeras suara?

Tidak akan ada yang berani. Sebelum ada maupun setelah SE Menteri Agama, mungkin tetap tidak akan berani menegur, mengecilkan volume, atau sampai mematikan pengeras suara masjid atau musala. Karena jika Anda melakukan itu, maka Anda bukan hanya akan berhadapan dengan takmir masjid atau musala, tapi juga akan berhadapan dengan masalah lain.

Anda mungkin akan berhadapan dengan warga yang fanatik pada pengeras suara di masjid atau musala. Anda akan menghadapi fitnah anti suara azan atau suara siar masjid dan musala. Selanjutnya, anda akan difitnah anti Islam meskipun Anda Islam, apalagi jika Anda bukan Islam.

Ketidakberuntungan akan berlanjut. Anda dan keluarga juga mungkin akan terusir dari kampung Anda sendiri gara-gara keberanian Anda itu meskipun berbekal SE Menteri Agama. Itulah risiko jika Anda berani mengoreksi takmir masjid atau musala terkait pengeras suara.

Maka, SE Menteri Agama tersebut sebenarnya adalah untuk melindungi kita semua dari kemungkinan yang terjadi atas pengeras suara masjid atau musala di sekitar kita. Setelah adanya SE Menteri Agama tersebut, Anda harus tahu bahwa tidak perlu lagi mengoreksi takmir masjid atas pengeras suaranya. Sebab, setiap masjid dan musala sudah menerima SE Menteri Agama itu.

SE Menteri Agama itu telah memberikan ruang pada takmir masjid atau musala untuk mengoreksi pengeras suaranya sendiri. Jika tak ada perubahan berarti ya begitulah hasil koreksinya. Jika berubah, berarti itu juga hasil koreksinya.

Lalu, karena SE Menteri Agama itu tidak dilengkapi dengan sanksi, maka jika Anda kurang cocok dengan pengeras suara di musala atau masjid, saat ini Anda hanya punya dua pilihan. Pertama, Anda harus bersabar sekuat-kuatnya tanpa batas. Kedua, pindahlah. 

Hanya dua langkah itu yang bisa Anda lakukan setelah terbitnya SE Menteri Agama itu. Sama juga jika rumah Anda dikelilingi oleh suara anjing. Jika Menteri Agama sudah mengeluarkan SE tentang suara anjing, langkahnya juga tinggal dua. Bersabar mendengarkan suara anjing-anjing itu, atau pindah dari lingkungan itu. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun