Koperasi Ajak Kapitalis Bersahabat
Terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak, menjadi babak baru dalam koperasi Indonesia. Sementara PKPS sudah mempraktikkan sistem koperasi multi pihak itu meski belum dilembagakan dengan baik.
Dalam koperasi multi pihak, siapa pun bisa masuk koperasi. Kapitalispun bisa masuk koperasi namun tetap tak akan bisa menguasai koperasi. Ini seperti strategi Art of War : Sun Zu. Mendekati lawan atau musuh.
Pendekatan koperasi pada kapitalis melalui sistem multi pihak bisa menjadi solusi distribusi kapital menjadi lebih luas. Namun, sekaligus menjadi peringatan pada kapitalisme : jika Anda tidak mau bersahabat berarti kita akan bertarung mati-matian.
Sekarang kapitalisme di pengelolaan sampah masih kuat, hidup, dan berkembang. Terutama untuk untuk mempertahankan "permainan" harga bahan baku daur ulang. Jangan heran kalau PKPS sangat dimusuhi.
Sekarang koperasi pengelola sampah itu sudah mulai tumbuh. Pohonnya memang belum kuat. Tapi akarnya dijaga dan dipupuk sendiri bahkan oleh penemunya dengan semangat memperbaiki koperasi dan pengelolaan sampah Indonesia. Monopoli pengelolaan sampah akan tergerus. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H