Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

HPSN Tanpa Pungut Sampah dan Stop Legalisasi Bakar Sampah

5 Februari 2022   12:08 Diperbarui: 7 Februari 2022   09:00 5940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tema HPSN 2022 terkait pengurangan emisi rumah kaca dari sampah.|Sumber: Tangkapan layar Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

KLHK dan Presiden perlu menegaskan pada pemerintah-pemerintah daerah agar tidak menyelesaikan masalah sampah dengan membakarnya. Meskipun dengan alasan hasil pembakaran sampah untuk dijadikan energi listrik. 

Sebab, sampah benar-benar bisa diselesaikan dengan sistem pengelolaan yang benar dan sesuai regulasi. Dengan catatan, sistem pengelolaan sampah yang tersentralisasi seperti saat ini harus dihentikan.

Sentralisasi pengelolaan sampah memancing penjualan alat bakar sampah. (Dokumentasi pribadi)
Sentralisasi pengelolaan sampah memancing penjualan alat bakar sampah. (Dokumentasi pribadi)

Sentralisasi pengelolaan sampah itu dampaknya sangat buruk bagi lingkungan Indonesia. Salah satunya menciptakan peluang orang berspekulasi untuk mengambil keuntungan di tengah carut-marutnya persoalan karena sentralistik pengelolaan sampah itu. Di antaranya dengan membangun narasi-narasi bahwa masalah sampah hanya bisa diselesaikan dengan teknologi, peralatan, dan mesin.

Sampai-sampai orang berani berspekulasi untuk membuat alat pembakar sampah tanpa buangan gas emisi. Narasi dan spekulasi ini dibangun hanya dengan satu tujuan: bisa menjual mesin atau teknologi apapun yang diproduksinya.

Narasi dan spekulasi ini sangat diminati. Terutama oleh oknum pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan dunia usaha yang sisa produknya jadi sampah. Sebab, membakar sampah dengan teknologi itu bisa melanggengkan sentralisasi pengelolaan sampah, dan produsen akan bebas dari tanggung jawab pada sampah yang dihasilkan dari produknya.

Sentralisasi dipertahankan untuk meraup keuntungan dari penanganan sampah. Dan itu sejalan dengan kepentingan produsen untuk melepaskan diri dari tanggung jawabnya. Maka legalisasi pembakaran sampah akan menjadi jalan tol untuk kong-kalikong itu.

Jika itu terus terjadi. Jangankan mengurangi emisi gas rumah kaca 29% - 41%, mungkin 1% pengurangan pun tidak akan tercapai.

Kita tunggu saja. Apakah KLHK akan menambah deretan kegagalannya. Setelah gagal mencapai target Indonesia Bersih 2020, kemudian ditunda menjadi 2025. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun