Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

HPSN Tanpa Pungut Sampah dan Stop Legalisasi Bakar Sampah

5 Februari 2022   12:08 Diperbarui: 7 Februari 2022   09:00 5940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sampah plastik yang menumpuk.| Sumber: Dok. Freepik/jcomp via Kompas.com

Ingat, potensi sampah Indonesia mencapai 68 juta ton. Dengan persentase sampah diolah hanya 7%, maka target pengurangan emisi gas rumah kaca 29% - 41% tentu sangat sulit dicapai. 

Tapi bukan KLHK namanya kalau membuat target yang mudah. Karena sebelumnya di bidang persampahan, KLHK menargetkan menerapkan EPR hanya dengan bermodal Peraturan Menteri LHK. Sementara hal EPR seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

HPSN Kembali pada Ruh UUPS

HPSN diperingati bertepatan dengan hari nahas. Yang sebelum-sebelumnya kejadian nahas itu dirayakan dengan suka cita. Berkumpul, berlomba, gegap gempita lalu menghasilkan sampah. Mayoritas HPSN diperingati dengan kegiatan-kegiatan yang sama sekali jauh dari ruhnya. 

Apa ruhnya?

Ruh peringatan HPSN seharusnya berpulang pada kejadian yang menjadi tonggak peringatannya dan UUPS. Yaitu, pengurangan sampah yang dibuang ke TPA dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah sesuai UPPS. Supaya gunungan-gunungan sampah tak bertambah tinggi.

Mestinya, HPSN menjadi hari evaluasi bersama seluruh Indonesia mengenai pelaksanaan waste management. Mengoreksi tentang sudah benarkah tata kelola sampah dilakukan dan sejauh mana tata kelola itu menyebabkan pengurangan sampah di TPA.

Toh sudah ada UUPS yang terbit 3 tahun usai kejadian di Leuwigajah. Aturan induk pengelolaan sampah yang banyak sekali aturan turunan terbit setelahnya.

Semua regulasi itu seharusnya menjadi solusi persampahan agar gunungan sampah di TPA tak terus menerus bertambah. Tak akan berat pengelolaan sampah jika mau dilaksanakan. Kecuali memang ada yang senang Indonesia terus kotor dan bermasalah dengan sampah. 

Hentikan Legalisasi Bakar Sampah

Kalau KLHK atau bahkan Presiden RI Joko Widodo serius mau mengatasi dan mencegah dampak perubahan iklim, salah satu yang harus dilakukan juga adalah menghentikan legalisasi bakar sampah. Jangan justru memberi peluang-peluang untuk membakar sampah dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun