Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah

3 Januari 2022   10:37 Diperbarui: 3 Januari 2022   10:45 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permen LHK Nomor P.75/2019 Bukan Regulasi Penerapan EPR

Dalam berbagai kesempatan acara webinar, Kementerian LHK kerap melontarkan wacana mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Oleh Kementerian LHK peraturan ini dianggap sebagai regulasi penerapan EPR di Indonesia. Padahal, penerapan EPR diamanatkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Kepercayaan diri Kementerian LHK menerbitkan dan memberlakukan Permen LHK Nomor P.75/2019 patut diacungi jempol. Namun, peraturan itu tidak akan banyak berguna. Karena sesungguhnya peraturan itu secara teknis bertujuan "menekan" produsen agar mengurangi sampah dengan target 30 persen. Target itupun diproyeksikan akan tercapai pada 2030 mendatang.

Melihat target volume dan dan target waktu peraturan tersebut, maka tampak sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sebab, masalah sampah di Indonesia harus segera diatasi saat ini juga, tidak perlu menunggu tahun 2030 mendatang seperti target Permen LHK Nomor P.75/2019 itu.

Untuk itulah, penerapan EPR di Indonesia yang cocok dengan kondisi Indonesia harus segera dilaksanakan. Penerapan EPR merupakan hasil kolaborasi berbagai kementerian yang lini-lininya menghasilkan dan terlibat dalam pengelolaan sampah. Kementerian LHK tentu bukan satu-satunya kementerian yang punya kewenangan mengurus sampah. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun