Permen LHK Nomor P.75/2019 Bukan Regulasi Penerapan EPR
Dalam berbagai kesempatan acara webinar, Kementerian LHK kerap melontarkan wacana mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Oleh Kementerian LHK peraturan ini dianggap sebagai regulasi penerapan EPR di Indonesia. Padahal, penerapan EPR diamanatkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
Kepercayaan diri Kementerian LHK menerbitkan dan memberlakukan Permen LHK Nomor P.75/2019 patut diacungi jempol. Namun, peraturan itu tidak akan banyak berguna. Karena sesungguhnya peraturan itu secara teknis bertujuan "menekan" produsen agar mengurangi sampah dengan target 30 persen. Target itupun diproyeksikan akan tercapai pada 2030 mendatang.
Melihat target volume dan dan target waktu peraturan tersebut, maka tampak sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sebab, masalah sampah di Indonesia harus segera diatasi saat ini juga, tidak perlu menunggu tahun 2030 mendatang seperti target Permen LHK Nomor P.75/2019 itu.
Untuk itulah, penerapan EPR di Indonesia yang cocok dengan kondisi Indonesia harus segera dilaksanakan. Penerapan EPR merupakan hasil kolaborasi berbagai kementerian yang lini-lininya menghasilkan dan terlibat dalam pengelolaan sampah. Kementerian LHK tentu bukan satu-satunya kementerian yang punya kewenangan mengurus sampah. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H