Inti dalam UUPS Pasal 13 yang mengatur pengelolaan sampah kawasan harus diberlakukan hingga kawasan terkecil. Yaitu, kawasan rumah tangga sebagai penimbul sampah.
Sayangnya, selama ini pelaksanaan pasal 13 ini masih belum maksimal. Jangankan pengelolaan sampah di kawasan terkecil, sampah di kawasan besar saja belum terkelola dengan baik. Hasilnya seperti yang kita lihat sekarang ini, sampah menjadi masalah.
Berdasarkan UUPS Pasal 13 ini, sumber penimbul sampah adalah kawasan. Bentuk atau jenisnya adalah sampah rumah tangga (RT) atau sampah sejenis sampah rumah tangga. Ini sampah terbanyak di Indonesia. Penyumbang 60-70 persen dari agregat sampah.
Namun, hingga kini pengelolaan potensi sumber penimbul sampah terbesar itu secara umum masih stagnan. Kalau pun ada upaya pengelolaan, masih di tataran jargon "ayo pilah sampah" atau "jangan buang sampah sembarangan" atau "kebersihan sebagian dari iman". Secara teknis dan kenyataan, pengelolaan sampah di kawasan terkecil penimbul sampah bisa dikatakan belum ada.
Kawasan penimbul sampah terkecil adalah rumah tangga. Saat ini mayoritas rumah tangga Indonesia membuang sampah setiap hari. Sampah dibungkus kantong plastik besar. Kemudian mereka lemparkan ke TPS, ke selokan, sungai, pantai, laut atau lapangan tak bertuan yang sudah telanjur jadi tempat pembuangan sampah.
Asrul Hoesein dari Green Indonesia Foundation (#GiF), yakin jika infrastruktur pengelolaan sampah hingga kawasan terkecil rumah tangga tak dipenuhi, masalah sampah Indonesia tak akan beres.
Rumah tangga hanya butuh minimal dua tempat sampah terpilah. Tempat sampah anorganik dan komposter.
Berhenti Membuang Sampah Setiap HariÂ
Dua wadah itu sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan pemilahan sampah di setiap rumat tangga. Tempat sampah anorganik ukuran 90 x 60 sentimeter bisa dipakai untuk menampung sampah anorganik seminggu hingga sebulan. Isinya sampah anorganik seperti botol plastik, kertas, kaca, kain, besi, kardus dan lainnya.
Jika mau dipisahkan bisa juga dibuat wadah tabungan sampah ukuran 30 x 20 x 20 sentimeter. Tabungan sampah ini dapat dipakai untuk menyimpan sampah anorganik ukuran kecil. Bungkus permen, sedotan minuman, plastik penutup gelas air mineral, sachet sabun-sampo-minuman dan lainnya. #GiF sudah membuktikan, tabungan sampah bisa menampung sampah anorganik kecil selama 3-6 bulan.