Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Saran Urus Sampah di Malioboro untuk Pemkot Yogya

22 Desember 2021   07:00 Diperbarui: 24 Desember 2021   12:10 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dirikan PKPS Kota Yogyakarta

Bank sampah atau TPS 3R yang sesuai regulasi akan melaksanakan program dan kegiatannya secara sosial. Tapi bukan sosial yang sama sekali tidak dapat apa-apa dari pekerjaan edukasi dan sosialisasi yang dijalankannya itu. Sebab, mereka salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah di Malioboro dan sekitarnya itu.

Kunci keberhasilan selanjutnya adalah mendirikan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS). Koperasi model multi pihak inilah yang akan mengelola sampah yang sudah dipilah atas keberhasilan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan. 

Maka bank sampah atau TPS 3R tadi berhak mendapatkan insentif atas pekerjaannya dari hasil bisnis pengelolaan sampah yang dilakukan PKPS. Di mana orang-orang bank sampah atau TPS 3R di situ juga merupakan anggota PKPS.

Jadi orang-orang bank sampah atau TPS 3R akan mendapatkan minimal 2 keuntungan, yaitu insentif dari hasil bisnis pengelolaan sampah oleh PKPS dan yang kedua saat PKPS membagikan sisa hasil usahanya (SHU).

Potensi keuntungan lain jika bank sampah dan TPS 3R bergerak secara sosial adalah bisa masuknya insentif dari perusahaan yang sampahnya banyak ditemui di Malioboro, dana-dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan atau bantuan sosial lain yang diarahkan untuk pengelolaan sampah. 

Belum lagi ada janji pemerintah melalu Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) pasal 21 huruf a. Yaitu memberikan insentif pada setiap orang atau badan yang melakukan pengurangan sampah.

Maka, jangan pernah khawatir bank sampah atau TPS 3R yang berjalan sesuai regulasi kekurangan akan duit sampai-sampai ikut jual beli sampah. Itu ketakutan yang sama sekali tidak perlu.

Demikian pula dengan Pemkot Yogyakarta yang tidak perlu bingung dari mana akan mendapatkan uang atau menganggarkan APBD untuk mengelola dan membiayai operasional bank sampah atau TPS 3R tadi. Karena dengan sistem sebagaimana disampaikan panjang lebar tadi, pengelolaan sampah di Malioboro dan sekitarnya akan membiayai dirinya sendiri 100 persen.

Sampah Malioboro Jangan Hanya Dipindah

Saat ini dengan banyaknya tempat sampah yang ada, kawasan Malioboro memang cukup bersih. Tapi bersihnya Malioboro ini semu belaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun