Disebut Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia karena sudah berdiri di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, Madura, dan Papua. Konsepnya, PKPS berdiri satu di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang kemudian berjejaring satu dengan lainnya. Sejak awal diinisiasi PKPS memang dibentuk sebagai koperasi multi stakeholder atau multi pihak.
Bisa jadi, PKPS inilah bentuk koperasi yang diharapkan Menteri Koperasi dan UKM melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak. Itu bisa dibuktikan dengan keselarasan pasal demi pasal peraturan itu dengan PKPS.Â
Kita mulai dari pasal 2, karena pasal 1 berisi tentang definisi hal-hal yang menjadi ruang lingkup Permen Nomor 8 Tahun 2021 itu.
PKPS adalah koperasi yang berbentuk koperasi multi pihak. Berikut jenjang koperasi sekundernya dan koperasi induknya. Ini sesuai pasal 2.
PKPS didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pasal 3 ayat (1). Terdiri dari sedikitnya 5 pihak kelompok anggota. Antara lain masyarakat penimbul sampah, pengelola sampah, pendaur ulang, industri daur ulang, dan produsen produk atau kemasan. Ini sesuai dengan pasal 3 ayat (3) yang mencantumkan paling sedikit terdiri dari 2 pihak kelompok anggota.
Keanggotaan PKPS telah diatur sesuai perundang-undangan, pengelompokannya jelas sesuai kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Sesuai dengan pasal 4.
Berdasarkan pasal 5, PKPS sesungguhnya sudah termasuk koperasi multi pihak karena sudah mencantumkannya dalam AD/ART. Tinggal melakukan penyesuaian saja.
Pada PKPS memang tidak dicantumkan frasa "multi pihak" setelah frasa koperasi, karena di antaranya berdiri sebelum Permen Nomor 8 Tahun 2021 itu terbit. Namun frasa multi stakeholder atau multi pihak dicantumkan dalam AD/ART. Ini sesuai dengan pasal 6.
Usaha PKPS dilaksanakan secara serba usaha, akan menuju koperasi simpan pinjam dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Sudah sesuai pasal 7.
Perangkat PKPS terkait rapat anggota, pengurus, dan pengawas sudah sesuai dengan pasal 8.
Terkait ketentuan rapat anggota, pengurus, dan pengawas di PKPS sudah sesuai dengan pasal 9, 10, dan 11.
Soal modal di PKPS, sudah sesuai dengan pasal 12 dan 13. Demikian juga tentang sisa hasil usaha (SHU) sudah sesuai pasal 14.
Tentang pengembangan, bimbingan yang melibatkan pemerintah, dan kewenangan pengawasan oleh pemerintah di PKPS, semuanya telah bersesuaian dengan pasal 15, 16, dan 17. Pasal 18 penutup.
PKPS Poros Ekonomi Sirkular Sampah
Memperhatikan semua kesesuaian itu maka tidaklah berlebihan bahwa PKPS merupakan koperasi multi pihak sebagaimana diharapkan Menteri Koperasi dan UKM. Meskipun di awal kemunculannya, sang inisiator PKPS, Asrul Hoesein sering dianggap "setengah gila" oleh banyak pihak. Karena dianggap tidak akan mungkin bisa menyatukan berbagai pihak dalam PKPS.
Permen Nomor 8 Tahun 2021 ini beredar pada akhir tahun 2021 sebenarnya sudah terbit sejak 21 Oktober 2021. Tak heran, orang-orang yang percaya sejak awal pada PKPS lalu kemudian mendirikan PKPS adalah yang paling berbahagia saat peraturan ini terpublikasi. Peraturan itu menjadi alat bukti bahwa apa yang mereka percayai dan mereka lakukan selama ini benar. Meskipun tantangan membangun dan mendirikan PKPS bukan hal yang mudah.
Sebagai koperasi multi pihak yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, PKPS merupakan harapan untuk bisa menjadi solusi pengelolaan sampah Indonesia. Di mana metode dan konsep yang menjadi strategi PKPS dalam pengelolaan sampah akan dapat menguntungkan semua kelompok anggota yang sudah dan akan bergabung. Selanjutnya PKPS pada akhirnya akan menjadi poros ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Bravo!!! (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H