Berdasarkan regulasi tersebut, maka sudah jelas dan pasti bank sampah adalah program pemerintah. Nah, sebagai program pemerintah ya jelas dan pasti pemerintah wajib membantu dan memfasilitasi.
Kalau pemerintah tidak membantu dan memfasilitasi, ya jangan memaksakan mendirikan bank sampah. Kecuali untuk usaha dan kepentingan ekonomi/bisnis sendiri bolehlah memaksakan diri untuk mendapat keuntungan. Tapi namanya jadi pelapak, perosok atau pengepul. Jangan labeli dan mengaku usaha itu sebagai bank sampah.Â
Untuk pelapak, perosok, dan pengepul sampah ,mendapat bantuan dan fasilitasi dari pemerintah adalah mimpi di siang bolong. Sebab, regulasi bank sampah tidak berlaku pada pelapak, perosok, dan pengepul sampah yang mengaku dan melabeli dirinya sebagai bank sampah. Justru salah kalau pemerintah membantu mereka meskipun mengaku sebagai bank sampah.
Disclaimer:
- "Bank sampah" (dalam tanda kutip) adalah pelapak, perosok, dan pengepul sampah yang melabeli dan mengaku dirinya bank sampah.
- Bank sampah sesuai regulasi tidak dibentuk, didirikan, dan dijalankan oleh pribadi atau kelompok tertentu dengan alasan apapun (termasuk alasan kepedulian pada lingkungan, sebagai gerakan sosial, maupun aktivitas edukasi). Bank sampah sesuai regulasi dibentuk oleh kuasa pengelola kawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H