Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Tanggung Jawab Produsen pada Sisa Produk Air Galon

18 Oktober 2020   21:04 Diperbarui: 20 Oktober 2020   12:15 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidaklah berlebihan dan salah jika Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation (#GiF) dan Supervisor Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Asrul Hoesein menyatakan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) yang diinisiatif dan digagasnya sebagai poros sirkular ekonomi. 

Dalam hal EPR, lembaga PKPS lah yang dapat memenuhi kebutuhan dan menjadi jembatan antara produsen sampah, penimbul sampah, pengelola sampah, industri daur ulang dan pemerintah.

PKPS-lah yang bisa menyambungkan semua pihak itu dalam melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya masing-masing. Dengan PKPS, produsen bisa menjalankan tanggungjawabnya pada sisa produknya secara suistan, ekonomis dan berhenti membebani lingkungan. 

Dengan mau mengelola sisa produknya secara tersistem dan terstruktur, maka produsen tersebut akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Masyarakat sebagai penimbul sampah juga bisa mendapatkan haknya atas pengelolaan sisa produk sesuai jalurnya.

Para pengelola sampah yang menangkap sampah dari masyarakat bisa mendapat keuntungan yang baik atas apa yang dilakukan karena masuk dalam sistem yang tidak terputus di pengelolaan sampah.

Dari pengelola, sampah akan masuk ke industri daur ulang. Sebagai pihak yang membantu produsen dalam mengelola sisa produknya dan sebagai pihak yang mengurangi beban lingkungan dengan proses daur ulang, maka industri ini akan mendapatkan insentif dari pemerintah.

Pemerintah akan mendapatkan informasi mengenai siapa saja yang harus diberi insentif atas pengelolaan sampah itu dari PKPS yang dibentuk di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Sebab, PKPS yang mengetahui dan mendokumentasi rentetan pengelolaan sisa produk atau sampah mulai dari produsen hingga akhirnya masuk ke industri daur ulang. Karena produsen, masyarakat, pengelola sampah dan industri daur ulang adalah anggota dalam lembaga PKPS sesuai jenjangnya.

PKPS yang sejak awal digagas sebagai lembaga koperasi yang berjenjang dan berjejaring memungkinkan sinkronisasi data yang validitasnya dapat dipertanggungjawabkan pada semua pihak yang berkepentingan. Dalam eksplanasi demikianlah PKPS dikatakan sebagai poros sirkular ekonomi. 

Secara wacana hingga saat ini PKPS belum terbantahkan. Diyakini, secara teknis sistem PKPS juga tidak terbantahkan. Karena itulah, PKPS mendapatkan dukungan Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga koperasi yang paling prospek.(nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun