Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Melarang Kantong Plastik Bukan "Tidak Membolehkan Plastik"

5 Juli 2020   17:03 Diperbarui: 8 Juli 2020   01:33 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semua kemasan dibungkus plastik tapi hanya kantong plastik yang dilarang. (Foto megapolitan.kompas.com)

Mestinya-masih menurut Asrul, dana yang dibayarkan masyarakat itu kembali ke masyarakat. Yaitu, untuk diberikan sebagai insentif pada masyarakat yang mengelola sampah 'terutama kantong plastik. 

Terkait "penumpang gelap", Asrul mengasosiasikan pelarangan kantong plastik dengan persaingan bisnis para pengusaha. Asrul mengaku mengetahui adanya upaya perebutan segmen pasar.

Pasar kantong plastik yang segmennya menengah ke bawah hendak dimasuki pengusaha yang selama ini bermain di segmen menengah ke atas. Kantong plastik yang harganya murah selalu menjadi pilihan rakyat Indonesia daripada kantong lainnya yang harganya lebih mahal.

Maka, isu pengurangan dan pelarangan kantong plastik adalah jalur yang paling aman agar masyarakat mengubah pola konsumsi. Sebab, bisa dilakukan dengan upaya paksa melalui peraturan pemerintah.

Maka jangan heran, ketika terbit peraturan pelarangan plastik, pasti selalu ada pihak yang segera menyediakan kantong pengganti yang lebih mahal dengan klaim ramah lingkungan. Pertokoan atau ritel 'dipaksa' menjual dan masyarakat 'dipaksa' membeli menggunakan aturan yang berkonsekwensi sanksi.

Menyuruh Pedagang Melanggar KUH Perdata

Satu hal lagi soal pelarangan kantong plastik disampaikan Asrul. Menurut dia, pelarangan kantong plastik justru bisa berakibat hukum pada pengusaha toko atau ritel.

Di satu sisi kantong plastik adalah kebutuhan masyarakat dan Presiden Jokowi meresmikan pembukaan pabrik bijih plastik, di sisi lain ada pelarangan penggunaan plastik. (foto: shjutterstock via kompas.com)
Di satu sisi kantong plastik adalah kebutuhan masyarakat dan Presiden Jokowi meresmikan pembukaan pabrik bijih plastik, di sisi lain ada pelarangan penggunaan plastik. (foto: shjutterstock via kompas.com)
"Melarang penggunaan kantong plastik itu sama saja gubernur atau walikota/bupati menyuruh melanggar aturan sesuai KUH Perdata. Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH (Kitab Undang Undang Hukum) Perdata," tegasnya.

Pasal tersebut, lanjutnya, mensyaratkan objek perikatan jual-beli haruslah berupa kausa (sebab, isi) yang halal. Kantong (plastik) tidak dapat dipungkiri merupakan suatu benda yang muncul dalam setiap transaksi jual-beli ritel dari pihak pengusaha ritel selaku si penjual.

"Selama ini begitulah praktek jual-beli barang ritel, guna menyempurnakan serah terima barang yang dibeli darinya maka seluruh barang belanjaan dibungkus dengan kantong plastik. Setelah dibungkus, sempurnalah jual-beli secara ritel tersebut sebagaimana diamanatkan oleh KUH Perdata agar selanjutnya dapat dinikmati oleh si pembeli," terangnya.

Melihat lebih dalam soal kebijakan pemerintah terkait plastik memang akan menghasilkan pemahaman yang luas. Sebab, tidak ada kebijakan yang bergerak di ruang kosong tanpa kepentingan apapun.

Maka soal pengelolaan lingkungan terutama sampah, kita tidak boleh terus menerus awam dan lugu. Kita harus mulai lebih rajin mengkaji persoalan sampah secara komperhensif. (nra)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun